Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 10 Tahun Untuk Sopir Angkot Dan Temannya yang Terbukti Mencabuli Penumpangnya

Sopir angkot ini bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27) warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vonis 10 Tahun Untuk Sopir Angkot Dan Temannya yang Terbukti Mencabuli Penumpangnya
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Cabuli penumpang, sopir angkot beserta rekannya dihukum penjara selama 10 tahun.

Sopir angkot ini bernama Alex (27) dan rekannya Mustofa alias Dafa (27) warga kelapa tiga Tajungkarang Pusat.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan secara bersama-sama.

"Terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami, Selasa 7 Mei 2019.

Baca: Polisi Tangkap WNA Cina yang Bawa 19 Kantong Sabu Asal Amerika

Baca: KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Baca: Kakorlantas Polri: 4 Proyek di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan Sementara H-10 Lebaran

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex dan terdakwa Mustofa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuh Masyur sembari mengetuk palu.

Menanggapi putusan ini, Alex dan Mustofa menerima putusan ini.

Hal senada juga diterima oleh JPU Kusumardiati Ningsih.

BERITA REKOMENDASI

"Kami terima, putusan hanya satu tahun lebih ringan daripada tuntuntan, kalau tuntuan 11 tahun," ucap Yuni.

Adapun perbuatan kedua terdakwa sebagimana yang tertuang dalam dakwaan yakni bermula pada hari Minggu 10 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 wib.

Terdakwa Alex sedang membawa mobil angkot jurusan Ratulangi Tanjungkarang lalu di Pertigaan Garuda Jl. Kartini.

Terdakwa Alex melihat saksi korban NWM (30) tengah berdiri menunggu angkot.

Terdakwa pun mengajak saksi NWM untuk ikut ke mobil angkotnya.


Di perjalanan di daerah Ratulangi terdakwa Alex membeli tuak dan secara bersamaan terdakwa Alex bertemu dengan terdakwa Mustofa.

Terdakwa Mustofa pun ikut bersama terdakwa Alex berkeliling bersama NWM.

Kemdian terdakwa Alex mengajak NWM dan Mustofa untuk meminum tuak di daerah gunung perumahan Citra Persada.

Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.

Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah berbuat cabul, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas