Buruan Polres Jombang Tertangkap Saat Pesta Sabu Bersama 7 Orang di Kamar Kos
Petugas Satresnarkoba Polres Jombang meringkus enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang meringkus enam tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keenam tersangka pelaku yeng merupakan hasil pengembangan kasus serupa sebelumnya itu diciduk dari empat lokasi berbeda.
Seorang di antara enam pelaku merupakan target operasi (TO), yang sudah beberapa waktu diburu petugas.
Tersangka pelaku yang merupakan TO itu adalah Erwin Kustiawan (29), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.
"Dia ditangkap saat pesta sabu di kamar kosnya, Desa Mojongapit, Rabu malam (8/5/2019)," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid,kepada Surya.co.id, Kamis (9/5/2019).
Barang bukti yang disita saat penangkapan, berupa 1 (satu) buah pipet kaca ada sisa sabu berat kotor 1,47 gram, kemudian seperangkat alat isab sabu, satu bungkus bekas rokok 1 (satu) plastik klip ada sisa sabu habis dipakai.
Lalu satu korek api warna merah sebagai kompor dan satu buah ponsel merek nokia warna hitam berikut SIMcard-nya.
"Pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Mukid.
Selain meringkus Erwin, petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berturut-turut di hari yang sama meringkus enam orang lainnya.
Yakni Iwan Parnova alias Londo (27), tukang parkir warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota. Kemudian Dwi Aditya Susanto (26), tukang potong sapi warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota di kediamannya.
Lalu Budi Santoso (30), warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, dan tiga orang lagi. Yakni Agus Sugianto (27), tukang parkir warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang Kota.
Selanjutnya Avent Stevinus Candra (28), warga Desa Mojongapit Kecamatan jombang Kota, dan Dedek Tristanto (22), warga Desa Mejoyo Losari, Kecamatan Gudo, Jombang. Mereka semua ditangkap di kediaman masing-masing.
Berbareng penangkapan mereka juga disita barang bukti sabu masing-masing dengan berat bervariasi, mulai 0,60 gram hingga 5,03 gram, sehingga total mencapai sekitar 9-an gram.
Juga disita beberapa perlengkapan pesta sabu seperti alat isap, korek api, skop dan sebagainya.
Semua tersangka pelaku, menurut Mukid, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.