Duh, Selama Tiga Hari Dua Gadis Ini Disekap, Dicekoki Miras Lalu Dicabuli di Lokasi Berbeda
Dua anak gadis di bawah umur kembali menjadi korban kasus pencabulan, kali ini terjadi di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Dua anak gadis di bawah umur kembali menjadi korban kasus pencabulan, kali ini terjadi di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini langsung di release Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka, di Aula Hayam Wuruk Jalan Bhayangkara, Nomor 8, Miji, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (08/05/2019).
AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, ada enam barang bukti yang ditemukan, yaitu satu kaos lengan panjang warna hitam, satu botol bekas minuman, satu gelas plastik, satu pasang pakaian dalam, satu jaket jeans warna putih abu-abu, satu celana jeans warna hitam.
Sedangkan untuk satu korban lainnya masuk wilayah Polres Kabupaten.
Baca: Berita TERKINI Real Count KPU Pilpres 2019, Selisih Suara Jokowi vs Prabowo Capai 14,1 Juta
Baca: Pilot Lion Air yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pegawai Hotel Dijerat Pasal Berlapis
Baca: Persib Bandung Kini Punya Duo Rene, Sanggupkah Bawa Maung Kembali Juara Liga 1?
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua kedua korban.
Kedua gadis berumur 13 tahun itu tidak pulang selama tiga hari sejak 4 sampai 6 Mei 2019. Setelah dicari, ternyata kedua korban bersama tersangka BD (24), dan DS (18),” ungkapnya.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Motif kedua tersangka mencekoki kedua korban menggunakan arak sampai mabuk, lalu para tersangka mencabuli kedua korban di lokasi yang berbeda.
“Korban CCA (13), dan PT (13), menginap di kos kakak PT di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sabtu (4/5/2019) pukul 22.00 WIB para pelaku mencekoki kedua korban dengan miras, sampai mabuk,” jelasnya.
Setelah kondisi kedua korban mabuk, masing-masing tersangka melakukan aksinya di tempat terpisah.
Korban CCA dicabuli di kos-kosan, sedangkan PT dicabuli di sebuah rumah kosong.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Diharapkan para orang tua ke depan lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya, agar tidak terjerat pergaulan bebas,” pungkasnya. (Febrianto Ramadani)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tiga Hari Tidak Pulang, Ternyata Dua Gadis Bawah Umur ini Dicekoki Arak dan Dicabuli di Beda Lokasi