Jejak Pemilik Sabu Rp 106 Juta yang Ditembak Mati Polres Luwu Utara
Sekedar diketahui, Rawal ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 59,36 gram di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANALILI - Polisi di Kabupaten Luwu Utara, mengambil tindakan tegas menembak mati tersangka pengedar sabu-sabu yang melarikan diri sel tahanan Polres Luwu Utara bernama Rawal.
Rawal ditembak di Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2019) karena melawan ketika akan ditangkap.
Pelarian Rawal berakhir dengan sebuah tembakan yang mengenai bagian perut sebelah kanannya.
"Sebelumnya diberikan tembakan peringatan beberapa kali tapi tetap tidak mau menyerahkan diri.
Baca: Ketua KPK Percayai Ramalan IMF, Indonesia Tahun 2050 Bisa Bebas Korupsi
Baca: Sambut Ramadan, Contek 6 Gaya Gamis Syari Vebby Palwinta Ini, Juga Bisa Jadi Inspirasi Baju Lebaran
Baca: 6 Tempat Wisata yang Tawarkan Kemewahan, Bak Berada di Istana Sultan
Baca: Lirik Lagu Menikah, Lagu Baru Syahrini Kejutan Spesial untuk Reino Barack saat Dinner Silaturahmi
Dia malah menyerang anggota menggunakan parang sambil mengatakan lebih baik saya mati dari pada mau ditangkap," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Kamis (9/5/2019).
Sekedar diketahui, Rawal ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 59,36 gram di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Sabtu (16/2/2019) lalu.
"Taksiran harga sabu ini Rp 106 juta," ungkap Boy ketika konferensi pers di depan ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (18/2/2019).
Pengungkapan sabu-sabu 59,36 gram terbilang besar.
"Kalau di Luwu Utara ini terbilang besar. Karena salama ini kita hanya mengungkap satu atau dua gram saja," kata Boy.
Rawal ditangkap sehari setelah ia mengambil barang haram tersebut di Palopo.
"Pengakuan pelaku barang itu merupakan milik H yang ditangkap di (kabupaten) Luwu Timur seminggu kemarin," katanya.
Rawal ketika itu dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Jejak Pemilik Sabu Seharga Rp 106 Juta yang Ditembak Mati Polres Luwu Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.