Penganiaya Adelina Sau Dibebaskan, Begini Tanggapan Wagub NTT
hukum Malaysia tidak bisa diintervensi apalagi oleh Pemprov NTT sehingga yang bisa dilakukan memberikan masukan kepada pemerintah pusat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ambika, majikan dari TKW asal NTT, Adelina Sau yang diduga menyiksa Adelina dibebaskan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan hukum Malaysia tidak bisa diintervensi apalagi oleh Pemprov NTT.
Yang bisa dilakukan adalah memberi masukan kepada pemerintah pusat kalau ada celah hukum di Malaysia.
Masukan yang pertama adalah meminta Mahkamah Agung bisa menyelidiki apakah keputusan pembebasan majikan Adelina Sau itu melawan hukum atau tidak.
Yang kedua adalah meminta kepada duta besar Indonesia yang ada di Malaysia untuk mencari celah apakah Ambika melanggar UU Human Traficking secara nasional atau tidak.
"Kalau dia melanggar maka dia akan dihukum karena human traficking dan bukan karena akibat kematian Adelina. Karena itu kita tidak bisa intervensi. Kita tidak bisa mencampuri urusan hukum yang ada di sana. Tapi kita sangat menyesal keputusan dari pengadilan di sana," kata Wagub Nae Doi usai Pembukaan Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT di Ruang Kelimutu, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Menurutnya, hubungan diplomatik itu bukan wewenang pemerintah daerah tapi ada celah hukum yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi saya minta kepada direktur pengawasan warga negara Indonesia ada dua celah hukum di Malaysia, tolong manfaatkan itu. Tetapi selanjutnya saya tidak bisa desak deplu (departemen luar negeri). Saya yakin mereka akan follow up apa yang kami usulkan."
Terkait status NTT yang masuk darurat perdagangan manusia, dia mengungkapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa harus melakukan koordinasi secara integral dengan melakukan pegawasan dan pengendalian mulai dari rumah, perjalanan ke tempat tujuan dan sampai ke tempat tujuan.
"Kita mengendalikan mereka supaya tidak terjerat human traficking."
Kepada pemda, dia meminta supaya dirumuskan langkah-langkah aksi nyata pengendalian dan bukan langkah yang sifatnya normatif belaka.
"Tidak boleh lagi yang semantik. Tidak. Apa yang konkretnya," paparnya.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno, dalam sambutannya saat membuka Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT, menyebutkan pihaknya juga sudah membentuk satgas dan sejumlah badan guna mencegah perdagangan manusia yang ada di NTT.