Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumah Pribadi Kalapas Samarinda Dipakai Nyabu Oleh Dua Narapidana

polisi masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, termasuk mendalami peran petugas lapas, termasuk Kalapas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rumah Pribadi Kalapas Samarinda Dipakai Nyabu Oleh Dua Narapidana
tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
Hendri Wahyudi (dua dari kanan) dan rekannya Husni, narapidana di Lapas Klas IIA Samarinda, usai diminta keterangan di Polresta Samarinda, Jumat (10/5/2019), karena diduga hendak mengkonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda 

Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.

Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.

Tribun mencoba mengkonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas