Satpol PP Pergoki Anak di Bawah Umur Diduga Dijadiikan PSK di Tempat Hiburan
Pihak Satpol akan mendalami lebih jauh kasus kerena dalam operasi penertiban yang diamankan anak di bawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Tanahbumbu dibuat berang karena masih ada tempat hiburan yang beroperasi di bulan Ramadan 1430 Hijriah.
Padahal sebelumnya polisi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut, memberikan peringatan keras.
Melarangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Betapa tidak, faktanya tempat hiburan yang ditengarai berpotensi perbuatan maksiat tersebut masih melakukan aktivitas.
Alhasil jajaran penegakan Perda mendatangi salah satu warung yang berlokasi Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat, kemarin malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Kabid Hukum dan Perundang-aundangan Akhmad Jailani, mengatakan tempat hiburan berkedok warung itu ditemukan 3 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menunggu tamu.
Baca: 10 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk Satpol PP dalam Razia Puasa, Masih di Bawah Umur & Pasangan Sejenis
"Diantaranya ada wanita di bawah umur, usia 15 tahun. Sempat kaget pada saat dihampiri anggota Satpol. Mereka langsung kami bawa untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Tindaklanjut ini, tambah dia, pihaknya akan mendalami lebih jauh kerena dalam operasi penertiban ini terdapat anak di bawah umur.
"Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan anak di bawah umur untuk percobaan perbuatan asusila, maka mereka akan berhadapan dengan Undang-Undang perlindungan anak dan tentunya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.