Sering Nonton Tayangan Video Porno di Ponsel, Sunarto Tega Cabuli Putri Tirinya
Sunarto akhirnya diamankan Satreskrim Polres Brebes Unit PPA setelah ada laporan ibu kandung korban dan korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Sering menonton video porno di ponsel, Sunarto, warga Desa Sarireja Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tega mencabuli anak tirinya berinisial SA (13).
Dilansir dari portal Tribaratanews.com, sebelum melakukan aksi bejat kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, pelaku membujuk korban dengan janji membelikan sebuah telepon seluler.
Bahkan, korban disuruh melayani nafsu pelaku di rumahnya sendiri beberapa kali.
Sunarto akhirnya diamankan Satreskrim Polres Brebes Unit PPA setelah ada laporan ibu kandung korban.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, Kamis (9/5/2019).
Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang
Baca: Gadis Belia Pontianak Jadi Korban Pencabulan Selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Sebar Foto & Video Vulgar
Tri Agung mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan terhadap korban oleh pihak PPA, karena psikisnya kena.
Sunarto mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
“Saya rayu – rayu dia (korban). Dan juga saya janji belikan telepon seluler. Nglakuinnya di rumah, saat istri keluar,” aku Sunarto.
Cabuli Anak Kandung
Sementara itu, Paijo di Samarinda, Kalimantan Timur tega mencabuli dua anak kandungnya selama tujuh tahun, yakni sejak 2012.
Dua gadis kakak beradik sebut saja Mawar (19) dan Melati (16).
Pelaku adalah Paijo (67), seorang buruh pabrik kayu asal Lampung yang bekerja di Palaran.
Baca: Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Aceh Utara Dinilai Terencana, Polisi Beberkan Indikasinya
Aksi bejat pelaku diketahui oleh istrinya yang tak lain merupakan ibu kandung dari kedua korban.
Bahkan ibu kedua korban membantu aksi bejat suaminya untuk menutupi perbuatan terlarang pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.