Tersangka Ujaran Kebencian, Solatun Dulah Sayuti Ternyata Seorang Caleg DPR RI
Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian yang saat ini jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar diketahui seorang caleg.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti, tersangka kasus ujaran kebencian yang saat ini jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar diketahui seorang calon anggota legislatif.
Pantauan Tribun di akun Facebook-nya, Solatun Dulah Sayuti, ia memposting kampanye pencalegannya.
"Ass ww, semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik ummat muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nazar saya akan shodaqohkan gaji saja 25 persen untuk partai, 75 persen untuk masjid yang memerlukan di Cilacap Banyumas."
Ia juga memposting gambar bahwa ia merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang dapil Jateng VIII yakni Kabupaten Banyumas-Cilacap dengan nomor urut 5.
Hanya saja, ia berdomisili di Kota Bandung.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan soal informasi tersebut.
"Betul, calon anggota legislatif dari DPR RI," ujar Samudi, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/5/2019).
Penelusuran Tribun, jejak digital Solatun Dulah Sayuti mudah ditemukan. Salah satunya tangkapan layar Facebook dirinya terkait aksi teror di Surabaya.
Dalam postingannya pada 15 Mei 2018, ia menyebut bahwa semua bahan peledak yang masuk dan diledakkan di Indonesia dikendalikan otoritas keamanan pemerintah.
Lalu ia menulis semua jaringan teroris dan pergerakannya terdeteksi dan terpantau bukan saja oleh otoritas keamanan pemerintah tapi bahkan juga IPW.
Baca: UPDATE Real Count KPU: Tak Semua Wilayah di Jatim Dikuasai Jokowi, 5 Wilayah Ini Menangkan Prabowo
Postingan lainnya, ia menyebut setiap peristiwa ledakan jika dicermati dari sosok rekamannya, tampak sangat jelas merupakan adegan yang dipersiapkan untuk direkam.
Hanya saja, postingannya itu tampak sudah dihapus di time line Facebook miliknya.
Ditanya soal itu, Samudi mengaku akan mendalaminya.
"Bisa jadi, tapi konten yang sekarang yang kami proses. Kami akan dalami," katanya.
Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebooknya, pada 9 Mei 2019.
Solatun menulis di Facebook-nya: "Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka."
Karena postingannya itu, Solatun kini ditahan dan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (men)