Hasil Autopsi Wajah Vera Oktaria Menghitam, Diduga Disiksa Sebelum Tewas
Hasil autopsi terhadap jenazah Vera Oktaria, korban mutilasi di Sungai Lilin Muba, wajahnya hitam karena diduga ada benturan keras.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hasil autopsi terhadap jenazah Vera Oktaria, korban mutilasi di Sungai Lilin Muba, wajahnya hitam karena diduga ada benturan keras.
"Diduga ia disiksa dulu, setelah meninggal jenazahnya dengan tangan sampai siku yang sudah dipotong dimasukkan dalam kasur yang disobek," ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwani SE MM.
AKBP Andes Purwani SE MM mengatakan Prada DP yang terkait dengan kasus mutilasi Vera Oktaria masih belum ditemukan.
Namun pihaknya berharap hari ini Prada DP sudah bisa ditemukan.
"Mudah-mudahanan hari ini ditangkap dan hari ini akan menyerahkan LP ke Polda Sumsel," ujarnya, Minggu (12/5/2019).
Baca: UPDATE Situng KPU Minggu Pagi: Jokowi-Maruf 66,99 Juta Suara, Prabowo-Sandiaga 52 Juta
Sementara itu Prada DP diduga menjadi tersangka karena polisi sudah mendapatkan kejelasan siapa korban melalui pemeriksaan sidik jarinya.
"Dan sudah dilakukan pemeriksaan pada saksi keluarga dan dari sini polisi mendapatkan juga sidik jari pacar Vera Oktaria, yakni Prada DP," ungkapnya.
Alamat rumah Prada DP ternyata tidak jauh dari rumah Vera Oktaria di Plaju.
Kemudian ada 6 saksi lain seperti pemilik penginapan “Sahabat” tempat ditemukan jenazah di Sungai Lilin.
Serta penjual tas atau koper yang mengkonfirmasi wajah pelaku dengan gambar yang ditunjukkan oleh polisi dari KTP elektronik dan foto lain.
"Setahu saya masih dalam pencarian bersama antara polisi dengan kesatuan tertentu dan saya belum menerima laporan apakah sudah tertangkap," jelasnya.
Kronologis
Vera Oktaria (20) perempuan cantik kasir minimarket di Palembang ditemukan tidak bernyawa di sebuah hotel di Sungai Lilin Musi Banyuasin, sekitar 132 kilometer dari Kota Palembang.
Baca: Terlampau Sedih, Ibunda Vera Oktaria Tak Kuasa Antar Jenazah Korban Mutilasi itu ke Pemakaman
Berikut kronologis berdsarkan garis waktu sejak dikabarkan hilang sampai ditemukan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.