Ke Komnas HAM dan Kompolnas, 2 Tersangka Salah Tangkap Kasus Mayat Dalam Karung Minta Dibebaskan
Keduanya adalah korban salah tangkap. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Dua tersangka kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Pandeglang, Banten, B (45) dan S (41) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (13/5/2019).
Hal tersebut diwakilkan oleh pengacara dua tersangka, Jeverson Petonengan.
Jeverson menegaskan B dan S diduga merupakan korban salah tangkap.
Sebelumnya Polisi merilis telah menangkap dua dari enam pelaku kasus tersebut. Berdasarkan keterangan polisi, dua orang tersebut merupakan ABK dan nakhoda yang membuang jenazah Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Keduanya adalah korban salah tangkap. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan," ujar Jeverson kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).
S merupakan keponakan dari SGP. Sedangkan korban Acep disebut merupakan sopir dari SGP.
S yang merupakan kapten kapal baru tiba dari kampung halamannya di Manado.
Menurut Jeverson, S tidak mempunyai masalah dengan pamannya SGP.
"Hubungan mereka baik. Tidak ada masalah apa pun," ujar dia.
Jeverson menjelaskan, berdasarkan pengakuan S, pada Sabtu (6/4/2019) pukul 00.30 atau sehari sebelum korban Acep Hidayat (46) ditemukan Minggu (7/4/2019), kliennya dihubungi oleh SGP (50).
Saat itu, S yang berprofesi sebagai kapten kapal itu dihubungi pamannya untuk mengantar kapal dari Grand Anyer ke daerah Merak atas permintaan 2 orang yang disebut rekan bisnis pamannya.
"Pukul 01.00, kapal berangkat, S dan 2 orang tersebut tujuan Merak."
Tiba di Merak pukul 02.30, S diminta untuk memberikan dokumen dan kunci kapal.
"S dikasih uang Rp 20 ribu dan disuruh pulang. Naik Ojek, supaya diantar terminal, tempat angkutan Merak-Jakarta. Dia dapat bus ke Jakarta dan pulang ke Tanjung Priok," jelas Jeverson.
Namun sebelum pulang, S sempat melihat mobil pamannya berjalan pelan dengan dua mobil mengikuti di belakang.
"Itu terakhir kali dia melihat mobil korban," ucapnya.
S tiba di Tanjung Priuk pada hari yang sama, pukul 07.00.
Saat itu, S menghubungi kenalannya, Stenly untuk minta dijemput.
Namun saat itu Stenly memberikan nomor kontak adiknya, yakni Jabir.
Sejak itu hingga ditangkap polisi pada 12 April 2019 lalu, S bersama Jabir.
Sedangkan B, kata Jeverson, tidak ikut saat mengantar dua rekan bisnis paman S tersebut ke Merak.
Dijelaskan, B saat itu memilih melihat persiapan acara pemulihan wisata Pantai Anyer.
"Jam 03.00, B sudah di rumah, di Anyer. Besoknya hasil konfrontir keluarga dia semua, B ada di situ ngopi bareng," urai Jeverson.
Inilah menurut Jeverson, alibi menguatkan dua kliennya, tidak terlibat dalam kasus ini.
Dengan alibi dua kliennya yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, dia yakin kliennya merupakan korban salah tangkap.
"Mereka tidak tahu. Karena malam terakhir itu, satu pulang ke rumah (B), satu (S) dibawa dua rekan pamanya untuk bawa kapal ke Merak. Dia kemudian lanjut ke Tanjung Priok," jelasnya.
"Pertanyaannya, kalau mereka bawa buang mayat bersama-sama, kapan mereka buangnya? Sedangkan buang mayat ada dua kali, yakni tanggal 7 April dan 10 April. Jaraknya terlalu jauh," paparnya.
Ia juga meminta polisi membuka rekaman percakapan telepon kedua kliennya untuk membuktikan dimana posisi S dan B, sebelum salah satu jenazah korban ditemukan.
Karena itu pengacara dari S dan B memperjuangkan keadilan ke Komnas HAM dan Kompolnas.
Bahkan, pengacara akan melanjutkan perjuangan mencari keadilan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Semuanya tidak lain untuk mencari keadilan bagi dua klien kami yang tidak bersalah. Semoga melalui perjuangan ini mereka bisa segera dibebaskan," harapnya.
Versi Polres Pandeglang
Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan dua jenazah terbungkus karung yang ditemukan di pesisir Pantai Pandeglang, Banten.
Dua orang tersebut merupakan ABK dan nakhoda yang membuang jenazah Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Dua orang pelaku ini inisial B dan S, dimana perannya satu nakhoda kapal dan satu ABK kapal," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada media di Pandeglang, Minggu (14/4/2019).
Indra mengatakan, B dan S ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Merak dan Jakarta.
Indra menambahkan jika S masih berkerabat dengan korban SGP.
Dua orang ini merupakan pelaku yang kebagian tugas membuang dua mayat terbungkus karung di tengah laut.
Kata Indra, kedua mayat dibuang dengan menggunakan speedboat pada Sabtu (6/4/2019) dini hari dengan titik keberangkatan dari Anyer.
"Kapan dan di mana korban dibunuh, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu, hanya menerima paket mayat saja untuk dibuang di tengah laut," jelas Indra.
Namun, pihak kepolisian menetapkan kedua pelaku ini sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sebab, menurut Indra, B dan S terlibat dari awal pertemuan antara tersangka dan korban di wilayah Kabupaten Lebak.
"Dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup," Ujar dia.
Selain menangkap B dan S, pihak kepolisian saat ini tengah memburu empat terduga pelaku lain. Dua di antaranya sudah diketahui identitasnya.
"Masih ada empat orang lagi yang masih kami buru, dimana dua orang berinisial T dan M. Sementara dua orang lagi masih kami cari tahu identitasnya," kata Indra.
Berita sebelumnya, penemuan dua jenazah terbungkus karung menghebohkan warga pesisir pantai Pandeglang. Kedua jenazah ditemukan hanya berselang waktu tiga hari saja di dua tempat berbeda.
Jenazah pertama ditemukan di pinggir Pantai Karibea Kecamatan Pagelaran, pada Minggu (7/4/2019).
Setelah dilakukan identifikasi, korban merupakan Asep Hidayat (46) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Sementara jenazah kedua yakni SGP (50) ditemukan oleh warga di bawah Jembatan Muara Sungai Ciseukeut, Kecamatan Panimbang, Rabu (10/4/2019).(*)