Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Bersama Bayinya Tinggal di Rutan Perempuan Bandung

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta bersama bayinya kini tinggal di Rutan Perempuan Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Bersama Bayinya Tinggal di Rutan Perempuan Bandung
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan), bersama empat terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang - undang Pemberantasan Tipikor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan anak ke-empatnya pada 19 April 2019.

Selama menjalani proses persidangan, Neneng ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

Perempuan berusia 38 tahun itu dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara 7,5 tahun karena bersalah menerima suap senilai Rp 10 miliar dari Meikarta.

Lantas, bagaimana dengan bayinya yang baru lahir saat ini?

"Bayinya sehat, sekarang ada di Rutan Perempuan Bandung bersama ibunya," ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, Senin (13/5/2019).

Bayi baru lahir memungkinkan berada di dalam ruang tahanan, mengikuti ibunya yang sedang menjalani proses hukum.

Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyimak keterangan 20 orang saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). Keduapuluh orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dihadirkan guna memberikan keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang difasilitasi oleh pihak Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin menyimak keterangan 20 orang saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). Keduapuluh orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dihadirkan guna memberikan keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang difasilitasi oleh pihak Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Berita Rekomendasi

Hal itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

‎PP itu mengatur soal bayi berada di kamar tahanan bersama ibunya untuk kepentingan menyusui.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Prabowo, Senin 13 Mei pukul 12.00 Data Masuk 79.04%

Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke rutan, lapas diberi makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

Ayat 5, jika anak sudah berumur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya.

"Anak (bayi) bisa dibawa ke rutan sampai usia dua tahun. Artinya, saat ini Bu Neneng tidur bersama bayinya, tapi sekarang posisinya sedang di poliklinik karena sedang proses pemulihan. Selain itu, kamar Bu Neneng kan di lantai 2, sulit naik turun tangga," ujar Lilis Yuaningsih.

Usai menjalani proses pemulihan dari persalinan lewat operasi, kata Lilis, Neneng akan kembali ke kamar tahanannya semula.

"Iya, kalau sudah pulih nanti ke kamar tahanan lagi bersama bayinya karena menyusui, sekamar isinya 14 orang perempuan semua," ujar Lilis.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas