Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Suap Meikarta Eks Bupati Bekasi Melahirkan, si Bayi Ikut Tinggal di Penjara 2 Tahun

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan anak keempatnya pada 19 April

Editor: Sri Juliati
zoom-in Terdakwa Kasus Suap Meikarta Eks Bupati Bekasi Melahirkan, si Bayi Ikut Tinggal di Penjara 2 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan anak keempatnya pada 19 April 2019.

Selama menjalani proses persidangan, Neneng ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

Perempuan berusia 38 tahun itu dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara 7,5 tahun karena bersalah menerima suap senilai Rp 10 miliar dari Meikarta.

Lantas, bagaimana dengan bayinya yang baru lahir saat ini?

"Bayinya sehat, sekarang ada di Rutan Perempuan Bandung bersama ibunya," ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, Senin (13/5/2019).

Baca: Dicabut Hak Politiknya di Kasus Suap Proyek Meikarta, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Nonaktif Neneng

Baca: Kasus Meikarta: Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, Eks Bupati Bekasi Neneg Hasanah Yasin Hanya Tersenyum

Baca: Dituding Tengku Zulkarnain Terima Suap Meikarta, Ridwan Kamil: Sumbar Fitnah yang Diterima Jamaah

Bayi baru lahir memungkinkan berada di dalam ruang tahanan, mengikuti ibunya yang sedang menjalani proses hukum.

Itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

BERITA REKOMENDASI

‎PP itu mengatur soal bayi berada di kamar tahanan bersama ibunya untuk kepentingan menyusui.

Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke rutan, lapas diberi makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

Ayat 5, jika anak sudah berumur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya.

"Anak (bayi) bisa dibawa ke rutan sampai usia dua tahun."

"Artinya, saat ini Bu Neneng tidur bersama bayinya, tapi sekarang posisinya sedang di poliklinik karena sedang proses pemulihan."


"Selain itu, kamar Bu Neneng kan di lantai 2, sulit naik turun tangga," ujar Lilis.

Usai menjalani proses pemulihan dari persalinan lewat operasi, kata Lilis, Neneng akan kembali ke kamar tahanannya semula.

"Iya, kalau sudah pulih nanti ke kamar tahanan lagi bersama bayinya karena menyusui, sekamar isinya 14 orang perempuan semua," ujar Lilis.

BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas