Andi Saputra Tewas di Tangan Istri dan Selingkuhan Istrinya, Begini Ceritanya
Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut, terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang istri bersama pria idaman lain alias selingkuhan berkomplot membunuh suami di Bandar Lampung.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselingkuhan yang dilakukan suami hingga menyebabkan seorang wanita hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Dua pelaku yang bersekongkol membunuh korban Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 13 Mei 2019.
Keduanya adalah istri korban, Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.
Lalu selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Baca: Bantah Selingkuh, Istri Yama Carlos Sebut Sudah Sebulan Tak Bertemu Anak: Sangat Menyakitkan !
Persidangan ini pun digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
JPU Eko Winangto pun menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Ari Anggara.
Dalam kesaksiannya, Angga nama panggilannya tidak mengetahui persis.
"Pertama saya gak tahu, yang jelas mengalami luka tusuk. Begitu di RS, saya tanya istri korban, dia bilang gak tahu tiba-tiba ada yang nusuk aa Andi," ujar Angga.
Angga pun mengaku istri korban tidak menuturkan siapa pelaku penusuknya.
"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.
Meski demikian, Angga mengakui jika pasangan suami istri Andi dan Rina ada masalah.