Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepergok Pasang Skimming, Dua Bule Bulgaria Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Dua orang warga negara Bulgaria, KZI dan GZI diamankan aparat Polsek Nusa Penida kepergok hendak memasang skimming atau upaya pencurian data bank.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepergok Pasang Skimming, Dua Bule Bulgaria Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Polres Klungkung
Dua warga negara Bulgaria yang kedapatan melakukan upaya skimming di ATM BRI Kampung Toya Pakeh Nusa Penida. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Dua orang warga negara Bulgaria, KZI (24) dan GZI (25) diamankan aparat Polsek Nusa Penida.

Keduanya kepergok hendak memasang skimming atau upaya pencurian data nasabah bank.

Namun mereka belum ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Klungkung Kompol I Komang Reka Sanjaya menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Senin (13/5/2019).

Hal itu berawal dari kecurigaan warga melihat gerak-gerik kedua wisatawan saat berada di ATM BRI di Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida.

Warga setempat, Ahmad Fahrozi (24) selama tiga hari memantau gerak-gerik mencurigakan wisatawan tersebut di mesin ATM BRI Kampung Toya Pakeh.

Jarak mesin ATM hanya 10 meter dari kediaman Fahrozi.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 23.40 Wita, Ahmad Fahrozi bersama teman-temannya mendekati mesin ATM dan mendapati kedua WNA tersebut sedang memasang kabel pada mesin ATM.

Ketika dipergoki, kedua WNA itu panik.

Mereka sempat menawarkan sejumlah uang kepada Fahrozi agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, namun Fahrozi menolak.

"Kedua wisatawan tersebut sekarang ditangani Polres Klungkung. Kami berharap warga yang melihat wisatawan melakukan tindakan mencurigakan agar melaporkan," kata Komang Reka Sanjaya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, kedua WNA tersebut sudah diperiksa di Polres Klungkung.

Bule Bulgarian Kepergok Skimming
Dua warga negara Bulgaria yang kedapatan melakukan upaya skimming di ATM BRI Kampung Toya Pakeh Nusa Penida.

Namun, polisi hanya menerapkan wajib lapor.

"Unsur pasal yang kami terapkan, kena percobaan. Karena kami hanya punya waktu 1 X 24 jam, keduanya tidak kami tahan," kata Mirza Gunawan.

Kasus skimming sudah pernah terjadi di Nusa Penida sebelumnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas