Kepergok Pasang Skimming, Dua Bule Bulgaria Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Dua orang warga negara Bulgaria, KZI dan GZI diamankan aparat Polsek Nusa Penida kepergok hendak memasang skimming atau upaya pencurian data bank.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Dua orang warga negara Bulgaria, KZI (24) dan GZI (25) diamankan aparat Polsek Nusa Penida.
Keduanya kepergok hendak memasang skimming atau upaya pencurian data nasabah bank.
Namun mereka belum ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Klungkung Kompol I Komang Reka Sanjaya menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Senin (13/5/2019).
Hal itu berawal dari kecurigaan warga melihat gerak-gerik kedua wisatawan saat berada di ATM BRI di Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida.
Warga setempat, Ahmad Fahrozi (24) selama tiga hari memantau gerak-gerik mencurigakan wisatawan tersebut di mesin ATM BRI Kampung Toya Pakeh.
Jarak mesin ATM hanya 10 meter dari kediaman Fahrozi.
Pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 23.40 Wita, Ahmad Fahrozi bersama teman-temannya mendekati mesin ATM dan mendapati kedua WNA tersebut sedang memasang kabel pada mesin ATM.
Ketika dipergoki, kedua WNA itu panik.
Mereka sempat menawarkan sejumlah uang kepada Fahrozi agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, namun Fahrozi menolak.
"Kedua wisatawan tersebut sekarang ditangani Polres Klungkung. Kami berharap warga yang melihat wisatawan melakukan tindakan mencurigakan agar melaporkan," kata Komang Reka Sanjaya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, kedua WNA tersebut sudah diperiksa di Polres Klungkung.
Namun, polisi hanya menerapkan wajib lapor.
"Unsur pasal yang kami terapkan, kena percobaan. Karena kami hanya punya waktu 1 X 24 jam, keduanya tidak kami tahan," kata Mirza Gunawan.
Kasus skimming sudah pernah terjadi di Nusa Penida sebelumnya.
Warga Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev (43) dan Plamen Nicolov Pandov (45) asal Australia ditangkap polisi Desember 2018 lalu karena kedapatan melakukan skiming di ATM BRI Pulau Lembongan, Nusa Penida.
Keduanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan skimming.
Keduanya terbukti melanggar pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN Bulgaria Kepergok Pasang Skimming, Hanya Dikenakan Wajib Lapor