November Mendatang 210 Desa di Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Pilkades Serentak
Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang dua pada tahun 2019 ini.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Novemeber 2019 mendatang Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang dua pada tahun 2019 ini.
"Pilkades serentak gelombang dua tahun 2019 ada 210 desa. Pilkades serentak direncanakan tanggal 6 November 2019, namun tanggal resminya belum karena itu harus dengan surat keputusan Bupati,"kata Kepala Dinas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pekalongan, M Avib kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/05/2019).
Avib mengatakan, pembentukan kepanitiaan di tingkat desa diperkirakan sekitar bulan Juni, karena enam bulan sebelum pelaksanaan harus dimulai di tingkat level desa.
Kemudian untuk pelantikan kepala desa terpilih direncanakan dilakukan bulan Desember 2019.
"Persiapan sudah dilakukan sejak tahun 2018 kemarin. Sudah ada semua peraturan bupatinya, tinggal membuat peraturan bupati tentang jadwalnya saja,"ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. Di antaranya, penggunaan gambar palawija dihilangkan dalam surat suara. Yang tertera hanya nama, foto, dan nomor urut calon kades.
Dalam pelaksanaan Pilkades, tidak boleh ada calon tunggal, atau melawan kotak kosong.
"Dulu biasanya tiap calon digambarkan dengan gambar palawija seperti jagung, padi, dan ketela. Sekarang hanya nomor urut, foto, dan nama calon. Sedangkan untuk calon maksimal dibatasi hingga lima calon. Ini sesuai dengan regulasinya. Jika calon lebih dari lima nanti akan ada skoring dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti tingkat pendidikan dan pengalaman,"jelasnya.
Kemudian syarat lainnya, pendidikan minimal SMP sederajat dan untuk batasan maksimal mantan kades yang ingin kembali bertarung adalah tiga kali masa jabatan.
Selanjutnya, usia minimal calon 25 tahun, usia maksimal calon tidak diatur, dan calon kades tidak tergantung lokasi tempat tinggal.
"Dari manapun bisa mendaftar, tidak dibatasi warga desa setempat,"ujarnya.
Disinggung mengenai pembiayaan Pilkades, Avib menjelaskan pemerintah daerah membantu pembiayaan Pilkades sebesar Rp 25 juta untuk tiap desa.
Kekurangan pembiayaan pelaksanaan Pilkades, diserahkan ke masing-masing kemampuan desa.
Dijelaskan, Rp 25 juta itu untuk tiga komponen utama, yaitu honor panitia, kompenen cetak kartu suara, dan kebutuhan TPS.
"Kebutuhan pendukung lainnya diserahkan ke desa masing-masing. Jika desa merencanakan anggarannya Rp 50 juta, maka Rp 25 juta dari APBD kabupaten, dan Rp 25 juta dari APBDes,"imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, panitia penyelenggara Pilkades tidak boleh memungut biaya dari calon kepala desa. Sumber pembiayaan pelaksanaan Pilkades hanya dari APBD dan APBDes. (Dro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.