Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kisah Asmara Antara Sugeng Pelaku Mutilasi dengan Korbannya

Dijelaskan Asfuri berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ada Kisah Asmara Antara Sugeng Pelaku Mutilasi dengan Korbannya
Polres Malang Kota / SURYAMALANG Hayu Yudha Prabowo
Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ada temuan fakta baru dalam pengungkapan kasus mayat korban mutilasi di Malang.

Polres Malang Kota telah menginterogasi pelaku pemutilasi, yakni Sugeng Angga Santoso.

Untuk mendapatkan keterangan lebih detail terkait siapa itu Sugeng Si Pemutilasi di Malang ini, polisi memberikan kesempatan psikiater memeriksa kondisi kejiwaannya.

Tak lama, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri pun membeberkan kondisi Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Dijelaskan Asfuri berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.

Sebelum Jadi Pelaku Mutilasi, Sugeng Pernah Potong Lidah Pacarnya
Sebelum Jadi Pelaku Mutilasi, Sugeng Pernah Potong Lidah Pacarnya (KOLASE | Surya Malang & dok. Humas Polres Malang Kota)

Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon. Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.

Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng. Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas