Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diberi Grasi oleh Jokowi, Dua Petani Kendal yang Dihukum 8 Tahun Pidana Penjara Dibebaskan

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Diberi Grasi oleh Jokowi, Dua Petani Kendal yang Dihukum 8 Tahun Pidana Penjara Dibebaskan
Kompas.com/Slamet Priyatin
Rusmin dan Noor Azis disambut para petani saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Kendal 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sosok Noor Azis dan Rusmin membuat para petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah sangat gembira.

Noor Azis dan Rusmin yang melangkahkan kaki keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan (LP) II A Kendal, pada Jumat (17/5/2019) itu disambut isak tangis kebahagiaan.

Baca: Berkat Bantuan Kementan, Petani Cabai Bahagia dan Bisa Berproduksi Kembali

Diketahui, Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena divonis hakim 8 tahun atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan.

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun yang ada di samping tahanan tersebut.

Lalu secara bergantian, dua petani yang juga kiai kampung yang baru bebas dari penjara langsung disalami secara bergantian oleh warga yang hadir.

Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut, termasuk saat meminta grasi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), April 2018 lalu.

Saat itu, Etik mengaku meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain tidak bermanfaat, Undang-Undang itu juga merugikan petani.

“Tidak cuma petani, undang-undang itu, juga merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Etik meminta kepada masyarakat, khususnya petani Surokonto Weta, Kendal supaya tidak takut lagi dengan Undang-Undang itu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kendal, Diyah Ayu Wulandari, mengaku grasi untuk Noor Azis dan Rusmin ia terima pada Kamis (16/5/2019).

Baca: Pertemuan Sejumlah Tokoh Agama Kota Bekasi dengan MUI Hasilkan Kesepakatan : Tolak People Power

Setelah menerima surat grasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LP Kendal, tempat Noor Azis dan Rusmin ditahan.

“Mereka bebas,” katanya sambil berlalu.

Terima kasih Pak Presiden

Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas