Kesaksian Muncikari Terhadap Vanessa Angel, Pengacara: Sudah Clear BO Itu Persepsi Penyidik
Disinggung terkait dengan kasus ini, Vanessa Angel kembali menegaskan jika kasusnya itu penuh rekayasa.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, memberi komentar pada persidangan kliennya kali ini, Kamis (16/5/2019).
Milano menuturkan semestinya sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun JPU belum bisa menghadirkan mereka.
Sidang pun berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, yakni Muncikari Endang Suhartini alias Siska, dan sejumlah saksi dari pegawai Hotel Vasa.
Milano mengungkapkan, dari keterangan saksi Siska, diketahui bahwa, kliennya tidak pernah meminta untuk dicarikan job BO (booking order) terhadap Siska.
Hal itu membantah dakwaan dan BAP yang ada selama ini.
Baca: Menurut Pangeran Harry, Membesarkan Putranya Tanpa Sosok Putri Diana Terasa Hampa
Baca: Ini Tafsir Mimpi Melihat Kelinci Hitam, Bisa Jadi Kamu Sedang Takut Dekat dengan Orang Lain
Baca: Sejak Awal Virzha Mengaku Sudah Tersinggung Saat Andre Taulany Jadikan Nabi Muhammad Lelucon
Baca: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bela Pengasuh Anaknya yang Belanja hingga 70 Juta
"Saksi ahli belum bisa hadir hari ini, jadi clear hari ini jelas dari keterangan Siska, bahwa BO-BO itu persepsi dari penyidik. Jadi tidak ada pernyataan (Vanessa minta BO) intinya tidak ada," ungkap Milano.
Vanessa Angel melalui tim kuasa hukumnya melaporkan tujuh penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.
Laporan ini mengacu pada rekayasa kasus dugaan prostitusi online yang dialaminya.
Salah satu pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, menegaskan pihaknya sudah melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri.
Mereka dilaporkan atas dugaan rekayasa kasus yang kini tengah membelit Vanessa Angel.
"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata Milano, Selasa (14/5/2019).
Terkait dengan laporan tersebut, kini pihaknya menyerahkan proses hukum itu ke Mabes Polri.
Ia percaya jika Mabes Polri akan melakukannya dengan baik.