Fakta Siswi SMP di Lubuklinggau Dibunuh, Terduga Pelaku Sepupu Sendiri hingga Motif Pembunuhan
Seorang siswi SMP di Lubukulinggau, Sumatera Selatan diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Siswi SMP itu diketahui bernama Wiwik Wulandari.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
5. Pelaku Masih Sepupu Korban
Teka-teki pelaku pembunuhan Wiwik Wulandari akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah Al (15) sebelumnya tertulis MA.
Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan sepupu korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan rilis di Polres Lubuklinggau mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terungkap setelah berdasarkan anggota membuka CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap di wilayah Talang Rejo, Kelurahan Ulak Lebar, kurang dari 24 jam," ungkap pada wartawan.
"Pelaku dan korban juga masih ada hubungan keluarga dan rumah pelaku tempatnya korban sering bermain," katanya.
6. Motif dan Kronologi Pembunuhan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono menuturkan tersangka merupakan seorang pelajar yang sekarang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tepatnya duduk dibangku kelas X.
"Motifnya karena sering diejek, bancilah, miskin, sehingga korban sakit hati membunuh korban, tapi tidak menutup kemungkinan karena Hp nya hilang bisa juga dia mencuri (merampok)," katanya.
Dwi menyebutkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa baju korban sementara pisau untuk pelaku membunuh masih dalam pencarian oleh petugas dilapangan.
Baca: Kronologis Tewasnya Siswi SMPN di Lubuklinggau, Naik Ojek ke Sekolah Sebelum Ditemukan Meninggal
Dwi menceritakan, sekira pukul 11.30 pelaku menjemput korban dari rumahnya Jl. Mahoni Blok B RT 05, Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dengan berjalan kaki.
"Saat dalam perjalanan menuju lokasi karena lokasi tidak jauh dari rumah korban. Keduanya sudah ribut-ribut korban saat itu berjalan duluan dan pelaku di belakang lalu dikejar dan kadang sebaliknya. Terlihat tampak sedang bertengkar," katanya.
Setiba dilokasi pelaku langsung menghabisi korban dengan tiga tusukan, pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu sejak dirumahnya.
Meski tampak direncakan tapi Polres Lubuklinggau saat ini masih menjerat dengan pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSumSel/Eko Hepronis)