Kecelakaan Ketiga Pasca Peresmian Jalan Tol Malang-Pandaan, Minibus Tabrak Dump Truk
Satu unit minibus terlibat kecelakaan usai menabrak dump truk bagian belakang di Tol Malang-Pandaan, Sabtu (18/5/2019).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satu unit minibus terlibat kecelakaan usai menabrak dump truk bagian belakang di Tol Malang-Pandaan, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB di Kilometer 77 200.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Daihatsu Terios warna silver pelat nomor L 1329 JJ dengan truk yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.
Kanit Laka Polres Malang, Ipda Agus Yulianto menjelaskan, kendaraan Daihatsu Terios melaju dari Pandaan menuju Malang dengan kecepatan 100 kilometer per jam.
Karena berkendara melebihi batas kecepatan, minibus tersebut tak dapat menghindar ketika di depannya ada sebuah truk yang ngerem mendadak.
Kecelakaan pun tak terhindarkan, hingga minibus yang dikendarai Istiyadi Wijaya (36) warga Taman Pondok Indah Surabaya itu remuk di bagian depan.
Kaca depan pecah, kap bagian depan rusak berat dan bodi kanan belakang mengalami lecet.
"Karena jarak terlalu dekat dengan dump truck di depannya, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak bak belakang kanan dum truck," terangnya.
Baca: Kenakan Tanktop Warna Hitam, Nikita Mirzani Unggah Foto Menyusui si Buah Hati, Begini Faktanya
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan bangkai anjing yang di tengah jalan.
Ipda Agus Yulianto mengatakan, pengemudi truk ngerem mendadak lantaran kaget dengan bangkai anjing tersebut.
Kemudian, datanglah minibus yang melaju dengan kecepatan tinggi dari belakang dan tak mampu menghindar.
"Korban menderita luka ringan di bagian lengan kanan. Kemudian di punggung, lecet di atas jari tengah dan bagian dada nyeri," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan Rumah Sakit Persada Kota Malang.
Sedangkan mobil langsung diderek oleh petugas patroli tol dan dibawa keluar melewati pintu keluar Purwodadi.
"Diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas dan perhatikan batas kecepatan kendaraan ketika melewati Tol Malang-Pandaan. Batas kecepatan maksimal ada 80 kilometer per jam," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.