Pemuda NU Kota Bandung Tolak Mobilisasi Massa 22 Mei
Sejumlah organisasi keagamaan gencar menyatakan penolakan terhadap mobilisasi massa pada 22 Mei yang menilai Pemilu 2019 disertai kecurangan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh KPU RI pada 22 Mei 2019 diwarnai isu adanya mobilisasi massa pendukung calon presiden nomor urut 02 yang akan berunjuk rasa di Gedung KPU.
Sejumlah organisasi keagamaan yang tidak terafiliasi politik pada pasangan calon presiden, gencar menyatakan penolakan terhadap mobilisasi massa pada 22 Mei yang menilai Pemilu 2019 disertai kecurangan.
Bagi mereka yang menolak dan tidak sependapat dengan aksi pada 22 Mei, menilai kecurangan Pemilu 2019 hanya bisa disalurkan lewat mekanisme hukum.
"Bukan dengan aksi turun ke jalan. Kami menolak dan tidak sependapat dengan aksi itu. Dugaan kecurangan pemilu, baiknya laporkan ke Bawaslu jika KPU-nya bermasalah. Laporkan ke DKPP jika KPU dan Bawaslu-nya bermasalah dan ajukan gugatan ke MK jika ada selisih hasil pemilu," ujar Ketua PCI NU Kota Bandung, Ahmad Regi Maulana, via ponselnya, Minggu (19/5/2019).
Menurut Ahmad Regi Maulana, aksi pengepungan kantor KPU dan menyebut penyelenggara Pemilu 2019 berbuat curang tanpa disertai ada upaya hukum, dinilainya mencurigakan.
Baca: Aksi Kedaulatan Rakyat Dimulai Besok, Politisi PKB: Kami Diam Saja di Depan Bawaslu
"Aksi itu inskonstituonal sekalipun berlindung dibalik Undang-undang Kebebasan Berpendapat. Kenapa, karena undang-undang itu membatasi kebebasan berpendapat, silahan berunjuk rasa, tapi tidak memecah belah persatuan," katanya.
Senada dengan PCI NU Kota Bandung, pengurus cabang Ikatan Sarjana NU Kota Bandung Dery Jamaludin pun senada menolak gerakan people power tersebut.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi gerakan yang memecah belah bangsa.
"Kami menolak gerakan people power. Kami imbau masyarakat jangan sampai terpancing, terprovokasi gerakan-gerakan pemecah belah bangsa," kata Dery Jamaludin.
Mobilisasi massa pada 22 Mei nanti, disikapi dengan pertemuan ulama, habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar pada Rabu (15/5/2019) di Jalan Peta, Bandung.
Banyak ulama yang hadir, terlihat di daftar hadir yang menandatangani daftar hadir. Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu.
Baca: UPDATE Kasus Mutilasi Kasir Indomaret: Pelaku Sempat Terlihat Menyamar Jadi Kuli Bangunan
Salah satunya, meminta umat untuk menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan puasa.
Tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.
Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.
"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya menggiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.
Baca: Cerita Megan Lovelady yang Sempat Diusir Sang Ibu Ketika Tahu Berbeda Keyakinan (Bagian III)
Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. Pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.
"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.
Menurutnya, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.
"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya.(men)