Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Rp 2,9 Miliar oleh Hotel Bintang 4 karena Bau, Peternak Babi di Bali Dibantu 15 Pengacara

Peternak babi di Bali digugat pihak Hotel Bintang 4 senilai Rp 2,9 miliar karena bau kandang babinya tercium sampai restoran hotel tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Digugat Rp 2,9 Miliar oleh Hotel Bintang 4 karena Bau, Peternak Babi di Bali Dibantu 15 Pengacara
pig-world.co.uk
Peternak babi di Bali digugat pihak Hotel Bintang 4 senilai Rp 2,9 miliar karena bau kandang babinya tercium sampai restoran hotel tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - I Nyoman Suastawa seorang peternak babi di Bali digugat pihak Hotel Bintang 4 senilai Rp 2,9 miliar karena bau kandang babinya tercium sampai restoran hotel tersebut.

Adalah Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang melayangkan gugatan tersebut.

Suastawa kini mendapat dukungan dari 15 pengacara non litigasi yang sukarela membantunya menghadapi gugutan tersebut.

Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan pun tampak ramai, Minggu (19/5/2019).

Pihak hotel menuding Suastawa karena tamu di Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang menginap dan makan sering komplain.

Hal ini dipicu bau kotoran babi yang tercium sampai di restoran tersebut. Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri. 

Baca: Ada Makanan Mengandung Babi di Swalayan Tuban, Diskoperindag Cek Detail: Harus Dipisah & Ada Tulisan

Baca: Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia juga diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangun kandang lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Berita Rekomendasi

Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.

Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.

Namun bantuan dalam bentuk non litigasi atau di luar persidangan.

Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.

Terkait siapa saja pengacara ini, mereka tak mau dipublikasikan.

“Kami bergerak secara non litigasi, karena di persidangan sudah ada pengacara resminya. Nanti fakta yang kami kumpulkan akan diserahkan ke pak bupati,” ujar seorang pengacara yang enggan namanya disebutkan.

Baca: Tasya Kamila Bagikan Cerita Jadi Seorang Ibu

Tak hanya pengacara, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta serta DPRD Gianyar terpilih, I Nyoman Kandel mendatangi rumah Suastawa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas