Ngaku Juragan Beras, Tri Haryadi Jual Motor Pedagang Angkringan untuk Mabuk dan Karoke
Tri Haryadi (45) ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Sleman karena telah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik pedagang angkringan, Yuliani
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tri Haryadi (45) ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Sleman karena telah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik pedagang angkringan, Yuliani Widianingsih.
Menurut Kapolsek Sleman Kompol Sudarno pelaku dan korban sudah kenal sekitar dua minggu. Pelaku merupakan warga Pati, Jawa Tengah .
Pelaku merupakan pelanggan di angkringan milik korban yang berada di Lapangan Denggung, Tridadi, Sleman.
Hingga pada Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 14.00, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli buah di sekitar Jalan Magelang.
"Pelaku ini saat berkenalan mengaku sebagai juragan beras. Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan motornya tanpa menaruh curiga," kata Kapolsek, Senin (20/5/2019).
Namun ternyata, pelaku tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sleman.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan korban kemudian, unit Reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Janti Depok Sleman Yogyakarta pada 15 Mei 2019 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya. "Saat diamankan ia mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya motor sudah dijual seharga Rp7 juta, dan uang dipakai untuk mabuk dan karaoke," beber Kapolsek. (Tribunjogja I Santo Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.