Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Paling Senior di Sekolah Ini Cabuli Siswi Satu Sekolah

Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siswa Paling Senior di Sekolah Ini Cabuli Siswi Satu Sekolah
ilustrasi
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, menyetubuhi teman sekolahnya sendiri.

Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Semua perbuatan pencabulan dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia 20-21 Mei 2019 Dampak Sirkulasi Siklonik

Baca: Ada Hal Bagus dari Persija Jelang Hadapi Barito Putera

Baca: Disebut Mirip Hotel, Mewahnya Kediaman Mama Rieta Jadi Sorotan, Raffi Ahmad : Mirip Rumah Iron Man

Baca: Diduga Akibat Korsleting, Kebakaran Terjadi di Plaza Kalibata

Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.

Ia berharap, korban bisa memaafkannya.

"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.

"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.

IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.

Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun namun ia sampai saat ini masih menginjak di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas