Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun
Seorang guru di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang guru PNS di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.
Guru berinisial AS (54), menyebar pesan teror bom ke beberapa grup whatsapp.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AS pada Sabtu (18/5).
Tersangka diamankan di rumahnya Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo, di Mapolres Garut, Selasa (21/5).
Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid
Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban
Baca: Mabes Polri: Jika Ada Penembakan Peluru Tajam itu dari Penumpang Gelap, Bukan TNI - Polisi
Baca: Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Arema FC di Liga 1 2019, Sylvano Comvalius Starter
Baca: Pilot Jepang Ungkap Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH-370, Ada Hal Yang Disembunyikan
AS merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA di Cibatu.
Pesan teror itu berisi ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei.
"Pesan itu disebarkan tersangka ke beberapa grup whatsapp. Seperti grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin," ucapnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan, tambahnya, merupakan tindakan terakhir.
Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.
Terkait lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyudo menyebut tak ada lokasi jelas yang dituliskan. Hanya ada keterangan daerah Jakarta yang jadi sasaran pengeboman.
"Yang jelas ini semua hoaks. Pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.
Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.
Selain ke whatsapp grup, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.
Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup.