Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun

Seorang guru di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun
Tribunjabar/Firman Wijaksana
AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.

Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks. Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.

"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya. Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.

AS dijerat pasal pemberantasan terorisme. Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme. Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.

Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.

AS menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teror Bom Guru di Garut Berakhir di Kantor Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas