Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asera Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke Polisi, Ini Alasannya

HM Asera melaporkan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilakukan oleh salah satu Caleg PKB, Rosita Irma

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Asera Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke Polisi, Ini Alasannya
Tribun Kalteng/Fathurahman
HM Asera 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh caleg DPRD Kalteng dari PKB untuk Dapil Kapuas dan Pulangpisau ditolak Bawaslu Kalteng, Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Asera lalu lapor ke polisi.

Laporan yang diserahkan ke Bawaslu, Selasa (21/5/2019) diisi laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rosita Irma.

Namun laporan itu  tidak bisa diproses Bawaslu.

Caleg PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulangpisau ini dilaporkan karena diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pileg yang lalu, sehingga semua barbuk diserahkan ke Bawaslu.

Ini di antaranya, ada sejumlah bukti dari masyarakat yang diserahkan kepada Bawaslu Kalteng, di antaranya data penggelembungan suara dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan amplop berisi uang tunai beserta Kartu nama Caleg yang bersangkutan.

HM Asera mengatakan, meski laporan kecurangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dia akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.

Berita Rekomendasi

Alasannyadi antara laporan tersebut yang sifatnya pelanggaran pidana dan perdata.

Baca: Jubir MK Meminta Siapapun yang Menyebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019 Harus Membuktikan

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis (23/5/2019) membenarkan pihaknya menolak laporan tersebut dengan alasan kadaluarsa.

Dia menjelaskan, dugaan money politik, laporan kadaluarsa,sesuai UU No.7/2017 pasal 454 ayat (6) dan dugaan penggelembungan suara, sudah di lakukan penelusuran oleh bawaslu pulpis dan tdk terbukti," ujarnya.

HM Asera mengatakan, meski laporan di Bwaslu tidak ditindaklanjuti, berkas kecurangan tersebut akan dilaporkannya ke Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti.

"Karena di antara laporan tersebut yang merupakan tindak pidana dan perdata."Kami akan laporkan kecurangan itu ke Polda Kalteng," ujarnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas