Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sempat Minta Beko Pembalak Liar Ditahan, Namun Dua Hari Kemudian Raib dari Hutan

Rapidin bahkan membeberkan sesuai sidaknya, penebangan itu sudah melanggar hukum karena pelaku penebangan tidak memiliki izin lingkungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Sempat Minta Beko Pembalak Liar Ditahan, Namun Dua Hari Kemudian Raib dari Hutan
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
FOTO ILUSTRASI: Kondisi pascabanjir bandang di Desa Buntu Mauli, Kecamatan Sitio-tio, Samosir, Senin (6/5/2019) 

Karenanya, Pemkab Samosir melalui Satpol PP disebutnya akan tetap melakukan pengawasan dan montoring di sekitar lokasi penebangan.

Kerjasama pengawasan dilakukan bersama aparat desa setiap malamnya.

Pengawasan dan monitoring tetap dilakukan untuk mengantisipasi, agar tidak diambil oleh pemiliknya, sampai status hukum alat bukti tersebut jelas kedepannya.

Fernando Sitanggang atas nama Komunitas Samosir Green berharap seluruh aparat terkait dapat menuntaskan persoalan penebangan Kayu di Samosir khususnya di Kawasan Tele dan Ronggur No Huta. Apalagi, bencana sudah terjadi berulang kali.

"Sampai kapan lagi kita biarkan korban jiwa dan materi yang ujung ujungnya adalah para petani",sebutnya.

Baca: Tiga Korban Banjir Toba Samosir Ditemukan Tewas di Aceh, Masih Ada yang Lain

Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situomorang SH, MH membeberkan Kawasan Hutan Tele yang menjadi penyangga Danau Toba ini ternyata menjadi perebutan para elit.

Dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Berita Rekomendasi

Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir.

Saat ini kami Kajari Samosir sedang melakukan penyelidikan kepada BPN Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum.

"Saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir",terang Aben.

Adapun nama-nama yang dikantongi yakni, Kajari Samosir kata Aben Situmorang, daftar nama-nama pemilik sertifikat yang didalamnya terdapat nama-nama pejabat dan mantan pejabat yakni, TS, Sertifikat SHM nomor 8/2003, Luas 19.611 m2, HS, Sertifikat SHM nomor.20/2013, Luas 9.850 m2.

Kemudian, DS, Sertifikat SHM Nomor 32/2013 dengan Luas 9.908, Sertifikat SHM nomor M.41/2014 dengan Luas 9.722 m2, Sertifikat SHM Nomor 43/2014 dengan luas 4.826 m2, Sertifikat SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2. MS, Sertifikat SHM nomor 51/2014 dengan luas 9.632 m2, sertifikat SHM nomor 54/2014 dengan luas 9.632 m2, sertikat SHM nomor 55/2014 dengan luas 9.632 m2, Sertifikat SHM nomor 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan Sertifikat SHM nomor 58 dengan luas 9.632 m2.

Lalu BP, Sertifikat SHM nomor 186/2014 dengan luas 10.084 m2, Sertifikat SHM nomor 193/2014 dengan luas 4.603 m2, Sertifikat SHM nomor 196/2014 dengan luas 6.803 m2. WS, Sertifikat SHM nomor 194/2014 dengan luas 16.760 m2, Sertifikat SHM nomor 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Kata Aben Situmorang, dari nama-nama diatas terdapat pejabat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, Mantan Kadishub Samosir. Juga mantan Bupati Samosir 2 periode pun ada memiliki lahan di APL Tele di 5 (lima) tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

"Termasuk juga pejabat yang masih aktif di DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kepala Inspektorat Samosir",bebernya.

Selain itu, Adili Waruwu Non Batak bahkan memiliki dua sertifikat SHM di Kawasan Hutan Tele seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas