Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang di PN Surabaya
Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja jalani sidang perdana atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur jalani sidang perdana atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedikitnya, 11 pengacaranya tengah bersiap merapikan berkas dan kursi mereka.
Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut.
Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar. Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi mempersilahkan terdakwa Sugi duduk di kursi tengah.
Dalam dakwaan JPU, dinyatakan Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.