Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggah Bernada Ujaran Kebencian Terkait Jokowi, Pria Asal Wonogiri Ini Ditangkap

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Unggah Bernada Ujaran Kebencian Terkait Jokowi, Pria Asal Wonogiri Ini Ditangkap
dok Polda Jateng
Tersangka M yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  – M, warga Bulukerto Wonogiri harus berurusan dengan polisi karena mengunggah konten tulisan yang berisi ujaran kebencian.

M, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.

Dilansir Tribunnews dari portal Tribratanews Polda Jateng, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah,  Kombes Pol Drs. Moh Hendra Suhartiono, M.Si menyampaikan penangkapan tersangka M berdasarkan hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber yang menemukan unggahan ujaran kebencian kepada Presiden RI di media Sosial Facebook.

“Tersangka M melalui akun Facebooknya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono.

Baca: Penggunaan WhatsApp, Facebook, dan Instagram Dibatasi Sementara, VPN Mendadak jadi Solusi

Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan dalam unggahan di Facebook, tersangka M menuliskan caption :

” JOKOWI & PKI ?
Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di giriroto pasca G.30S PKI
Ibu Kandungnya Sulami Aktivis Gerwani 1950 ,Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI.”

“Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas