Mariamah Teriak Histeris Saat Lihat Reka Ulang Pembunuhan Anaknya
Antara pelaku yakni Tarmiadi alias Ade (30) dan bernama Nasrudin alias Udin (35), keduanya warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat terhitung masih sepupu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mariamah tidak kuasa menahan amarah.
Betapa tidak, ia melihat adegan pembunuhan terhadap anak kandungnya saat reka ulang di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 Lk I Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Jumat, 24 Mei 2019.
"Ya Allah, subhanallah. Siapa yang jahat ada karma. Anak saya dibunuh. Astaghfirullah. Apa salah anak saya?" teriak Mariamah, ibu korban.
"Sabar. Udah meninggal, ikhlasin saja. Nangis darah gak bakal kembali," kata seorang warga berusaha menenangkan Mariamah.
Reka adegan penusukan oleh tersangka Tarmiyadi alias Ade (43), warga Pasar Tamin, Kaliawi, Kelurahan Sukajaya, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung juga diwarnai keributan.
Keluarga korban Nasrudin alias Udin (35), juga warga Pasar Tamin, tidak terima.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, rekonstruksi dilakukan sebanyak 10 adegan.
Baca: Nenek berusia 102 tahun jadi tersangka kasus pembunuhan di panti jompo di Prancis
Diawali saat tersangka datang dengan menumpang ojek.
Kemudian tersangka mendatangi korban hingga menusuknya.
Adegan terakhir korban melarikan diri dengan berlari.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran mempertegas bahwa reka adegan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Ya hari ini kita laksanakan rekonstruksi penusukan, agar saat persidangan pelaku tidak ingkar," ungkap Hapran di lokasi reka ulang.
Lanjut Hapran, adegan dilakukan sebanyak 10 kali.
"Mulai turun ojek, masuk ke rumah mantan istri dan korban mendekati tersangka terus ditusuk," kata Hapran.
Baca: Polres Lampung Utara Tangkap Dua Begal dan Penadah Motor
Hapran mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun," tegasnya.
Saat disinggung pihak keluarga sempat tidak terima karena beranggapan tukang ojek terlibat dalam kasus ini, Hapran menegaskan bahwa tukang ojek hanya sebagai saksi.
"Kami tegaskan tidak, karena tukang ojek itu hanya melihat dan mengantarkan," tutupnya.
Tangisan Sang Anak
Sementara itu, air mata anak sulung tersangka Epianti (14) terus mengalir melihat ayahnya menjadi hujatan pihak keluarga korban.
"Ya Allah, itu ada apa lagi," ujar dia sembari memeluk erat kuasa hukum ayahnya.
Epi pun berharap ayahnya bisa mendapat keringanan hukuman.
"Saya sayang Bapak, masih butuh (dia). Minta keringanan untuk Bapak," katanya sembari terbata-bata.
Kuasa hukum tersangka Nurul Hidayat mengatakan, dari hasil rekonstruksi memperlihatkan bahwa pasal 338 tidak tepat diterapkan terhadap tersangka.
Baca: Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
"Tepatnya pasal 351," ucapnya.
Kata dia, penerapan pasal 351 mengingat korban tidak meninggal di lokasi.
"Nanti saya akan buktikan di persidangan, karena korban tidak sengaja membuat korban meninggal," tandasnya.
Sempat Kabur ke Serang
Sebelumnya Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi LP/B/408/IV/2019/Resta Balam/Polsek TKB, tanggal 18 April 2019.
"Jadi kami melakukan backup," ujarnya, Minggu, 21 April 2019.
"Kami mendapati informasi jika tersangka ini kabur ke Jawa, tepatnya Serang, Banten," jelasnya.
Tekab 308 kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Akhirnya tersangka kami amankan Sabtu, 20 April 2019, di Jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten tanpa perlawanan," bebernya.
Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah pisau yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan.
"Pelaku sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan," tandasnya.
Tak Terima Manta Istri Diapeli
Tak terima mantan istri diapeli, seorang pria nekat tikam sepupunya hingga tewas.
Pelaku diketahui bernama Tarmiadi alias Ade (30), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Sementara korban yang masih sepupu pelaku diketahui bernama Nasrudin alias Udin (35), juga warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat.
Peristiwa ini terjadi di rumah Masayi (30), mantan istri pelaku, di Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 Lk I Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kamis, 18 April 2019.
Saksi mata Suwirat (50) menyebutkan, penusukan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saya sedang tiduran di kursi ruang tamu ya sekitar jam 14.00 WIB," ungkap Masayi.
Suwirat sendiri mengaku tidak melihat langsung kejadian itu.
Ia hanya mendengar lantaran antara rumahnya dengan Masayi hanya terpisah tembok.
"Awalnya si cowok itu, si Udin lagi duduk di kursi dalam. Masayi sendiri lagi di dapur bikin kopi," kata Suwirat.
"Kemudian datang tuh mantan lakinya Masayi, Tarmiadi, terus ngajak ngobrol. Keluar, ayo ngobrol di luar. Saya denger itu," imbuhnya.
Setelah di luar, Suwirat mengaku mendengar percakapan keduanya secara jelas.
"Tarmiadi bilang, kamu seneng mantan saya? Kamu mau nikahin dia? Terus saya denger kayak orang kesakitan. Saya bangun dan keluar," terangnya.
Saat keluar, Suwirat kaget melihat Udin sudah roboh bersimbah darah di teras rumah.
"Saya liat Udin udah kebaring di teras sambil tangannya nutupin dada sebelah kiri bekas ditujah. Darah itu ke mana-mana. Saya minta tolong Masayi," katanya.
Suwirat mengatakan, ia melihat Tarmiadi lari menuju Jalan P Mangkubumi.
Sementara pisau yang dipakai untuk menikam dibuang begitu saja.
"Tarmiadi gak tahu ke mana, lari gitu aja. Saya terus suruh Masayi untuk bawa (korban) ke rumah sakit. Gak tahunya gak selamat," tandasnya.
Suwirat mengatakan, Tarmiadi dan Masayi sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu.
"Ya sudah lama, tapi surat cerai baru-baru ini. Mantan suaminya itu cuman kerja kuli panggul di (pasar) Tamin. Kalau Udin dagang ikan di Tamin," bebernya.
Khairi Masri, Kepala Lingkungan I Jalan Pangeran Mangkubumi RT 3 LK I Gang Cempaka Kelurahan Gunung Agung, mengatakan, surat cerai yang dilayangkan kepada Tarmiadi baru terbit enam bulan lalu.
"Kalau pisah sudah lama, surat cerai baru enam bulan ini. Mungkin karena itu si Udin masuk," katanya.
Khairi menuturkan, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Konon itu si Udin dan Tarmiadi ini orangtuanya bersaudara. Jadi masih sepupu," jelasnya.
Lanjutnya, keduanya datang ke rumah Masayi menggunakan ojek.
"Makanya si Ade ini lari, karena gak bawa kendaraan," ucapnya.
Khairi menambahkan, korban sempat akan ditolong.
"Tadi Udin masih sadar, cari mobil ke puskes gak ada. Akhirnya dibawa pakai mobil orang sini. Di jalan gak tahunya gak tertolong," tandasnya.
Di lain pihak, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran mengatakan, motif penusukan dipicu masalah asmara.
"Jadi pelaku ini cemburu karena mantan istrinya diapelin pria lain, dan memang pelaku pisah dengan istrinya sudah lama," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.