Tidak Luluskan Aldi Karena Kritis, KPAI: Ada Pelanggaran Hak Anak
Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Rabu hingga Jumat (24/5/2019) berada di Lombok, NTB, terkait kasus Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena bersikap kritis.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.
Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI, guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.
"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak, termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti raport," kata Retno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Baca: Istri Ketua KPU Cianjur Disekap dan Diseret, Lalu Diikat ke Tiang Toren Air di Belakang Rumah
Baca: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka Pascakerusuhan 22 Mei, Warga Diimbau Tak Perlu Khawatir
Baca: Sampai Kapan Pemerintah Batasi Akses Whatsapp, Instagram dan Facebook?
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.
KPAI berikut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Kemendikbud RI, yang diwakili Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Inspektorat NTB, serta pihak kepala sekokah SMAN 1 Sembalun dan jajarannya, menggelar rapat koordinasi, Kamis (23/5/2019).
Rapat itu berjalan hampir 3 jam dan cukup alot, karena Kepala Sekolah, Sadikin Ali, tetap bersikukuh bahwa keputusannya tidak meluluskan Aldi, merupakan keputusan final dan merupakan keputusan Dewan Guru.
Baca: Viral, Saldo ATM Wanita Ini Ludes Dibobol Karena Pakai Aplikasi VPN, Simak Bahaya Penggunaannya!
Baca: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Dana THR PNS Tidak Akan Hangus Meski Belum Diajukan Satker
Baca: Sibuk Akting, Berbisnis dan Kuliah, Prilly Latuconsina Minta Assistennya Meeting di Kampus
"Ini keputusan Dewan Guru, bukan saya sendiri, dan kami telah menilai Aldi itu selama 3 bulan, tidak meluluskan dia bukan karena nilainya, tetapi karena sikap dan perilakunya yang suka mengkritik kebijakan sekolah," kata Sadikin Ali.
Retno justru mempertanyakan cara pandang kepala sekokah terhadap anak didiknya.
"Kalaupun masukan Aldi tidak diterima, itu hak sekolah tidak menjalankannya, tetapi berpendapat bukan sebuah kesalahan berat, itu hak Aldi yang dilindungi undang-undang," ujar Retno.
Ali Sadikin menimpali bahwa Aldi memang suka protes tetapi tidak konsisten.
Aldi, kata dia, telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani sendiri, yang di dalamnya termuat 30 poin yang tidak boleh dilanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.