Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36,47 Kg Sabu Disembunyikan dalam Muatan Sayur Gagal Dibawa ke Jakarta

Badan Narkotika Nasilnal (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 36,47 Kg Sabu Disembunyikan dalam Muatan Sayur Gagal Dibawa ke Jakarta
Humas BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasilnal (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur.

Sabu-sabu itu berasal dari Kabanjahe, Sumatera Utara, yang akan dibawa ke Jakarta.

Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah, di Cilegon, Banten dan di Langsa, Aceh, pada Rabu(22/5/2019).

Dikutip dari rilis Humas BNN, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu yang disembunyikan dalam truk bermuatan sayur kol dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, tim BNN memonitor truk colt diesel bermuatan sayur kol dan melakukan pembuntutan terhadap truk tersebut dari wilayah Lampung hingga menyeberang dari Bakauheni ke Merak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua anggota jaringan sindikat narkoba yang terlibat penyelundupan sabu dalam muatan sayur. (Humas BNN)

Tim menghentikan laju truk tersebut di fly over selepas Pelabuhan Merak, dan digiring ke area SPBU, Jl Terusan Tol Jakarta-Merak km 2, Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon.

Setelah dibongkar seluruh muatan truk tersebut, tepat Rabu (22/5/2019) pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka berinisial M.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penggeledahan tim BNN menemukan 35 bungkus sabu seberat 36,47 kg di dinding bak belakang truk tersebut.

Dari pengembangan kasus ini, dengan bantuan BNNK Langsa, tim berhasil mengamankan RA di Dusun Tanjung Putus, Kelurahan Gampong Jawa, Langsa, Aceh.

Saat melakukan penggeledahan di rumah RID dan RIS, petugas mengamankan uang tunai Rp 268 juta, rumah, mobil dan motor untuk kemudian ditindaklanjuti penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas