Ajak Foto Bareng, Oknum Kepala Sekolah SMP Ini Rangkul dan Mencium Anak Didiknya
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romuldus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Oknum kepala sekolah di Ende berisinial B (59) diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku SMP kelas 3.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan polisi di sel Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya..
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu, Jumat (22/3/2019) di Mapolres Ende.
Meskipun tidak secara gamblang menceritakan kronologis kasus pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah namun Kapolres mengatakan polisi telah mengamankan yang bersangkutan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Iya memang benar ada kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh kepolisian kepada yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Ende," kata Kapolres Achmad.
Baca: Cucu Mantan Perdana Menteri dan Pendiri Negara Singapura Nikahi Pasangan Sejenisnya
Untuk informasi lebih rinci Kapolres meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif, yang dikonfirmasi terkait dengan kasus pencabulan tersebut polisi memang telah mengamankan B.
Iptu Sujud Alif mengatakan dalam pemeriksaan kepolisian terungkap B diduga melakukan pencabulan terhadap 3 siswinya.
Mereka adalah Ny (15) dan PT (14) serta DJ (12).
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya.
Menurut pengakuan DJ kepada orang tuanya bahwa oknum kepala sekolah pernah memanggil dirinya ke ruangan untuk berfoto.
Pada saat sesi foto itulah, kepala sekolahnya merangkul dan mencium dirinya.
Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang
"Tidak terima atas tindakan kepala sekolah orangtua bersama pegiat LSM di Ende melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.