Fakta-Fakta Selebgram Jambi Promosikan Ganja Cair, Di Upah per Bulan Hingga Produk Pertama di Jambi
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi M Ferry Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan peneyelundupan narkoba jenis ganja.
Kali ini, ganja-ganja tersebut dipaketkan dalam bentuk liquid yang akan digunakan pengguna rokok eletrik (vape).
Polisi mengamankan satu tersangka ZB (22), warga RT 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu ditangkap terkait kasus narkotika.
1. Produk Pertamakali ada di Jambi
"Narkotika jenis ini produk Inggris. Ini baru pertama kali di Jambi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/5).
2. Direkrut 4 Perusahaan
Modus yang digunakan, kata Eka, tersangka merupakan selebgram yang direkrut oleh empat perusahaan guna mempromosikan liquid untuk vape.
Ternyata, produk satu di antara perusahaan itu mengandung narkotika jenis cannabidiol.
3. Masih Sebatas Mempromosikan
Eka mengatakan sejauh ini tersangka baru sebatas mempromosikan dan barang bukti juga belum beredar.
Baca: Satu Ton Ganja Dalam Satu Truk Fuso Diamankan Subuh Tadi
Pasalnya, tersangka keburu ditangkap saat menerima paket liquid berisi narkotika tersebut.
"Penangkapan tersangka juga melibatkan pihak Bea Cukai," sebut Eka.
4. Diupah per bulan
Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.
"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.
Sejak 2015
Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.
Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok.
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.
"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.