Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perselingkuhan di Facebook Terbongkar, Suami Cekik Istrinya hingga Tewas

Gemuruh api cemburu buntut dari perselingkuhan memicu terjadinya dugaan pembunuhan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perselingkuhan di Facebook Terbongkar, Suami Cekik Istrinya hingga Tewas
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Suami di Gresik, Lutfi Dwi Hariyanto, membunuh istrinya Fisa Wuri Ermadani, buntut dari terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan sang suami. 

Pukul 07.00 WIB ibu dua anak itu kembali ke rumahnya.

Tidak berselang lama, suaminya pulang dan mendapati korban sudah tertidur.

Tersangka berusaha meminta maaf atas perbuatannya kepada istrinya itu, namun ditolak mentah-mentah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, sang istri mandi, dan tersangka kembali meminta maaf namun tetap saja ditolak.

Penolakan istrinya yang kasar membuat keduanya kembali terlibat cekcok saling melontarkan kata-kata kasar.

Saking kerasnya hingga terdengar ke warga sekitar.

Kedua anaknya pun menangis dan berusaha melerai.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun tak digubris, korban yang terlanjur kecewa langsung mengambil gunting dan menyerang suaminya.

"Tapi berhasil ditepis, di dada tersangka ada luka sayatan gunting," ujar Wahyu.

Korban pun langsung masuk ke dalam kamar dan membuka lemari lalu menggunting baju kerja suaminya itu.

"Suaminya terus minta maaf. Tapi dibalas dengan tendangan. Suaminya langsung melakukan perlawanan dan mencekik istrinya di atas kasur, anaknya bilang 'sudah pa, sudah pa kasihan mama' di dalam kamar,” imbuh Alumnus Akpol 1998 tersebut.

Selama 15 menit mencekik istri dan menutup wajahnya dengan bantal, korban pun tewas dengan luka memar.

Kedua anaknya hanya bisa menangis melihat ibunya tidak lagi bersuara minta tolong.

Mengetahui istrinya tidak berdaya, Lutfi langsung membawa kedua anaknya itu ke rumah saudaranya di Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo.

Sekitar pukul 17.15 WIB Lutfi kembali ke Gresik dan menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo bersama kerabatnya.

Petugas langsung memeriksa Lutfi dan melakukan rekonstruksi awal di rumahnya.

Petugas mengamankan dua handphone yang rusak usai dibanting.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Willy Abraham)

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas