Beda Tarif Menyeberang di Bakauheni: Berangkat Siang Dapat Diskon, Malam Kenaikan Tarif 10 Persen
Keberangkatan siang hari akan mendapatkan diskon 10 persen atau menjadi Rp 337.000 per kendaraan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI - Bagi pemudik yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya melalui Pelabuhan Bakauheni perlu melakukan manajemen waktu yang tepat.
Pasalnya PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) terhitung mulai Kamis (30/5/2019) resmi memberlakukan tarif difrensiasi untuk siang dan malam hari.
Berdasarkan siaran pers yang diteriman Tribunlampung.co.id, penerapan tariff difrensiasi berlaku untuk kendaraan pribadi (golongan IVA) non eksekutif.
Keberangkatan siang hari akan mendapatkan diskon 10 persen atau menjadi Rp 337.000 per kendaraan.
Sedangkan untuk keberangkatan pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif 10 persen atau menjadi Rp 411.000 per kendaraan.
"Kita berharap dengan adanya penerapan diskon dapat mendorong masyarakat yang hendak mudik melakukan perjalanan penyeberangan pada siang hari. Sehingga bisa terhindar dari potensi antrean saat puncak arus mudik dan balik," terang Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (30/5/2019).
Baca: Mantan Pilot Profesional Jepang Pengungkap Misteri MH-370 Menduga Bakal Ditangkap Jika ke Malaysia
Penerapan diskon tiket terpadu lintasan Merak-Bakauheni pada kondisi puncak sesuai dengan arahan kebijakan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Diharapkan melalui kebijakan ini dapat lebih efektif untuk mengurai kemacetan pada saat puncak arus mudik dan balik lebaran.
Adapun, difrensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak berlaku 30 Mei (H-6) hingga 3 Juni (H-2).
Diskon berlaku pada siang hari pada pukul 08.01 WIB hingga pukul 19.59 WIB.
Sebaliknya untuk penerapan kenaikan tarif, berlaku pada pukul 20.00 WIB pukul 08.00 WIB.
Sedangkan untuk di Pelabuhan Bakauheni diskon tarif berlaku pada tanggal 7 Juni (h+1) hingga 10 Juni (H+4).
Diskon tarif untuk siang hari berlaku sejak pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.
Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Didakwa Turut Menerima Uang Rp 70 Juta dari Haris Hasanudin
Dan kenaikan tarif berlaku pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB hari berikutnya.