Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Sabu Diamankan Saat Sedang Makan Nasi Goreng di Warung

Dua terduga penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Padang Pariaman saat asyik menikmati nasi goreng, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 03.00 WIB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pengedar Sabu Diamankan Saat Sedang Makan Nasi Goreng di Warung
Polres Padang Pariaman
Kedua tersangka pelaku pengedar narkoba (sebelah kanan) yang diamankan Polres Padang Pariaman di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (30/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dua terduga penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Padang Pariaman saat asyik menikmati nasi goreng, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan IB (43) dan temannya RT (35) berlangsung di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menjelaskan keduanya kerap diketahui menguasai Narkotika, dan diduga keduanya merupakan pengedar Narkotika.

"Kami akan terus berupaya dan memberantas kriminalitas, salah satunya penyalahgunaan Narkotika yang ada di wilayah Polres Padang Pariaman," kata AKBP Rizki Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto kepada TribunPadang.com, Kamis (30/5/2019).

Baca: Mantan Pilot Profesional Jepang Pengungkap Misteri MH-370 Menduga Bakal Ditangkap Jika ke Malaysia

Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Harto mengatakan penangkapan dari kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mengetahui bahwa pelaku atas nama Ronal Tamesa sering menguasai Narkotika, dan dari informasi tersebut kami langsung bergerak," kata Iptu Edi Harto.

Kedua tersangka pelaku pengedar narkoba (sebelah kanan) yang diamankan Polres Padang Pariaman di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (30/5/2019).
Kedua tersangka pelaku pengedar narkoba (sebelah kanan) yang diamankan Polres Padang Pariaman di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (30/5/2019). (Polres Padang Pariaman)
Berita Rekomendasi

Iptu Edi Harto menjelaskan ia bersama tim Opsnal Kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman bergerak sekira pukul 02.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

"Dan, kami memperoleh informasi tambahan bahwa pelaku yang bernama RT, sedang berada di sebuah kedai nasi goreng di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman," kata Iptu Edi Harto.

Iptu Edi Harto menjelaskan atas informasi tersebut tim Opsnal Kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung menuju kedai nasi goreng yang dimaksud.

"Tepat sekira pukul 03.00 WIB, benar terduga pelaku sedang berada di sana. Dan, kami langsung mengamankan RT dan juga melakukan penggeledahan terhadapnya, sehingga kami temukan satu kaca pirek," kata Iptu Edi Harto.

Baca: Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Dituding Hanya Rekayasa, Kapolri Siap Buktikan di Pengadilan

Iptu Edi Harto menjelaskan petugas sempat menggeledah rekannya IB, yang sedang makan nasi goreng.


Di situ, juga didapati satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam saku sebelah kanan celana jeans warna abu-abu.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat makan dan seputaran tempat duduk. Sewaktu diamankan disaksikan oleh Wali Korong dan warga setempat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya," ujar Iptu Edi Harto.

Iptu Edi Harto menjelaskan telah mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu buah bong atau alat isap, dan satu kaca pirek.

Baca: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar

Barang bukti ini beserta kedua pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki Narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya," ujar Iptu Edi Harto.

Iptu Edi Harto mengatakan pelaku akan dijerat hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Sedang Menikmati Nasi Goreng Di Warung

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas