Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Facebook

Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Facebook
Tribunnews.com
Ilustrasi 

 

TRIBUNJOGJA.COM - Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial Facebook.

Korban yang diketahui berinisial M(22) tersebut akhirnya melaporkan perbuatan mantan pacarnya, Zul (21) ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Zul.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Selesai Jalani Pemeriksaan, Kivlan Zen Resmi Ditahan Penyidik di Rutan Guntur

Hingga Siang Ini, Kivlan Zen Masih Jalani Pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran. Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/05/30/15050021/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-lewat-facebook-seorang-pemuda-ditangkap-polisi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas