Karena Hal Ini, Ratusan Warga di Kabupaten Rembang Penerima PKH Mundur
Ratusan warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mengundurkan diri karena hal ini.
Editor: Whiesa Daniswara
Mereka juga mengiyakan," katanya.
Baca: Malu Rumahnya Dilabeli Keluarga Miskin, 163 Penerima PKH di Pamotan Rembang Mundur
Sebelum mengundurkan diri, meski telah mampu banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.
Apakah ada yang tidak mundur meski tidak memenuhi 11 kriteria kemiskinan?
Di luar 163 KPM yang mengundurkan diri, menurut Eno masih ada keluarga yang tergolong mampu tapi bersedia rumahnya dilabeli "Keluarga Miskin".
"Kadang ada komentar dari warga lain, 'Petugas PKH itu gimana sih? Sudah tahu mampu kok masih dilabeli.'
Kalau ada komentar begini, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca: Rombongan Safari Ramadhan Wabup Rembang Terlibat Kecelakaan Beruntun Kamis Malam
Sebab yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri.
Kami memang tidak bisa mengeluarkan atau mencoret penerima manfaat secara sepihak," jelasnya.
Eno menjelaskan, jika ingin keluar dari program PKH, penerima manfaat harus mundur atas kemauan sendiri.
Bisa juga dikeluarkan dari daftar penerima melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musydes).
"Kalau desa memberikan surat keterangan, kami siap mengajukan pengunduran dirinya," tandasnya.
Baca: 3 Tempat Wisata Favorit di Sekitar Jalur Mudik Rembang
Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.