Napi di Rutan Pekanbaru Miliki 14 Paket Sabu, Ternyata Ada Peran Oknum Petugas
Seorang narapidana berinisial RH (20) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana berinisial RH (20) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
RH sendiri merupakan limpahan dari Pelalawan dan sudah divonis 20 tahun penjara atas kasus narkoba.
Pengungkapan ini, berawal saat petugas Rutan melakukan penggeledahan kamar dan juga badan para tahanan dan juga Napi, Jumat (31/5/2019) malam tadi.
Saat sampai di trapsel nomor 9, petugas pun mendapati napi berinisial RH tersebut, menguasai narkotika jenis sabu.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Rutan, yang langsung berkoordinasi dengan petugas dari Polsek Tenayan Raya.
Tak lama berselang, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi Tanjung, Kanit Reskrim Ipda Lukman, dan jajaran, tiba di Rutan Pekanbaru.
Napi berinisial RH, lantas diperiksa dan diinterogasi oleh petugas Polsek Tenayan Raya.
Dia pun mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya, yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kanan yang dipakainya.
"Hasil pengembangan interogasi, napi RH ini mengaku sabu itu dipesan kepada seseorang berinisial A yang saat ini sedang kita cari keberadaannya. Sabu itu dibeli seharga Rp 4 juta," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi Tanjung, Sabtu (1/6/2019) pagi.
Usut punya usut, RH membeberkan jika sabu tersebut bisa masuk sampai ke kamar trapsel yang dihuninya, berkat bantuan dari seorang oknum petugas Rutan berinisial ZPM.
"Ketika itu kebetulan yang bersangkutan (ZPM) sedang berada di Rutan. Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dua kali membantu Napi RH untuk memasukkan sabu ke Rutan," urai Kompol Hanafi lagi.
Caranya sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepatu PDL yang dipakainya. Atas bantuannya itu, ZPM pun menerima bayaran.
"Dari dua kali membantu Napi RH, ZPM pertama mendapat upah Rp 1,3 juta. Yang kedua Rp 1,5 juta. Sabu itu diantarkan DPO inisial A kepada ZPM. Keduanya bertemu di Jalan Alam Indah. Dari sana ZPM selanjutnya membawa sabu dan diantarkan kepada RH yang ada di dalam Rutan," papar Kapolsek.
Dia menambahkan, kedua pelaku langsung digelandang aparat ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan dari Napi RH, diantaranya 14 paket kecil sabu, sebuah bong, sebuah kaca pirek, sebuah mancis, dan 2 unit handphone.
Sementara dari oknum petugas Rutan ZPM, disita barang bukti sebuah kartu ATM, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Miliki 14 Paket Sabu, Napi di Rutan Pekanbaru Ini Ternyata Dibantu Oknum Petugas