Petasan yang Diisi Obat Mercon Tiba-tiba Meledak, Munawir Kehilangan Jari Tangan, Rumahnya Rusak
Ledakan hebat bersumber dari petasan yang pada akhirnya meluluhlantakkan sebuah rumah warga setempat.
Editor: Dewi Agustina
![Petasan yang Diisi Obat Mercon Tiba-tiba Meledak, Munawir Kehilangan Jari Tangan, Rumahnya Rusak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lokasi-ledakan-petasan-di-rumah-munawir.jpg)
Barang-barang di dalam rumah berserakan, termasuk jendela dari kaca yang ada di depan rumah pecah.
Korban saat itu terkapar di dalam lokasi ledakan dengan luka bakar yang parah.
Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara sang istri dan anaknya, yang berada di kamar sebelah tidak mengalami luka.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Jari tangan kirinya lepas. Korban langsung dibawa dan dirawat ke RSUD Tidar Kota Magelang. Sementara itu rumahnya mengalami kerusakan, pintu terlempar, tembok ambyar," ujar Buhrom.
Ratusan Petasan
Mendapatkan laporan adanya ledakan tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi yang ada di situ.
Petugas menemukan ratusan buah petasan renteng yang siap pakai, lengkap beserta sumbu dan alat rakitnya.
Di lokasi terdapat gas elpiji, tetapi tak meledak saat ledakan terjadi.
"Penyebabnya diduga akibat tekanan yang terlalu kuat saat korban mengisi bubuk mercon, memicu ledakan tersebut. Ledakan itu menyambar petasan lain yang ada di sekelilingnya, sehingga membuat ledakan hebat. Berdasarkan penelusuran sementara, korban ini hanya membuat petasan ini untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual," kata Buhrom.
![Kapolsek Tempuran, AKP Moh Buhrom TKP Ledakan Petasan](http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsek-tempuran-akp-moh-buhrom-tkp-ledakan-petasan.jpg)
Petugas kepolisian mengamankan tiga karung petasan serupa ke Kantor Polsek Tempuran.
Jumlahnya ada sekitar 400 petasan. Sebanyak 100 petasan siap pakai.
Petugas pun merendamnya dengan air, untuk mengantisipasi ledakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan petasan. Karena selain potensi bahayanya, juga sudah melanggar UU No 1 tahun 1951," kata Buhrom.