Bawa Kabur Teman Wanitanya yang Masih Berumur 15 Tahun, Pelajar di Langsa Barat Dilaporkan Polisi
Mereka tidak pulang dan memilih menginap di rumah temannya tanpa memberitahukan kepada orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Bawa kabur teman wanitanya masih di bawah umur, seorang pelajar asal Langsa Barat diamankan polisi.
Pelaku berinisial R (17) membawa kabur Bunga (nama samaran) masih usia 15 tahun yang juga beralamat sama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (11/6/2019) mengatakan, tanggal 8 Juni orang tua korban melapor kepada pihak Kepolisian bahwa anaknya tidak pulang.
Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga pada taggal 6 Juni dijemput oleh tersangka R ke rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB, dan awalnya tersangka R datang untuk bersilahturahmi lebaran.
Sekira pukul 16.00 WIB, korban pergi bersama R.
Mereka tidak pulang dan memilih menginap di rumah temannya tanpa memberitahukan kepada orangtuanya.
Baca: Mischa Chandrawinata Merasa Hancur seusai Putus dari Jessica Mila, Kabur ke Bali Setiap Hari Mabuk
Keesokan harinya Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, pacar korban datang menjumpai Bunga di rumah teman tempat menginap korban.
Pacarnya itu membujuk korban untuk pulang ke rumahnya namun korban menolak tidak mau pulang kerumahnya.
Lalu pada hari itu, tersangka R mengajak korban pergi ke rumah temannya di Gedong Kabupaten Aceh Utara tinggal sementara di sana.
Korban dan pelaku pun pergi menumpang mobil umum jenis L-300, sesampainya di sana teman pelaku tidak memberikan izin untuk tinggal di rumahnya.
Sehigga pukul 03.00 WIB pelaku dan korban kembali ke Kota Langsa dengan menumpang mobil angkutan umum jenis L-300.
Saat dalam perjalanan itulah tersangka R mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.
Baca: Kisah Muhammad Subhan, Tak Dapat Kerja di Aceh, tapi Jadi Dosen di King Abdul Aziz Jeddah
Selanjutnya saat tiba di Langsa, pelaku ada membujuk korban untuk pulang ke rumahnya namun korban tetap tidak mau pulang.
Kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal dirumah temannya di Banda Aceh. Mereka berdua pun pergi ke sana dengan mobil angkutan umum L-300.
Setelah tiba di Banda Aceh, pelaku dan korban menjumpai teman tersangka R dan meminta tinggal kepada korban di rumahnya.
Namun teman pelaku tidak memberi izin, sehingga pelaku dan korban memilih kembali ke Kota Langsa dan tiba pada Minggu (9/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Tersangka R kembali menyuruh korban untuk pulang, tetapi korban tetap tidak mau pulang kerumahnya.
Sehingga pada hari itu tersangka R kembali membawa korban ke rumah teman perempuannya yang beralamat di daerah Simpang Comodor, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
"Pelaku diamankan Minggu (9/6/2019) di rumah temannya di kawasan Simpang Comodor, dan kini diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Agung.