Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding

Terbukti Bersalah Bikin Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani Divonis PN Surabaya Penjara selama 1 Tahun dan Ahmad Dhani Langsung ajukan Banding.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani - Terbukti Bersalah Bikin Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani Divonis PN Surabaya Penjara selama 1 Tahun, Selasa (11/6/2019) dan Ahmad Dhani Langsung Mengajukan Banding. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus vlog 'idiot' sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Baca: Setelah Viral, Lapak Bu Mella yang Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu dan Es Teh Rp 15 Ribu Akhirnya Tutup

Baca: Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Kabar Duka dari PDIP, Politisi Kawakan Mantan Ketua Dewan Wafat

Baca: Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

BERITA TERKAIT

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

BERIRA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas