Dua Kurir Ini Bawa 9,72 Kg Sabu Diselimuti Kotoran Ayam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan juga menuntut keduanya dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua terdakwa kurir sabu 9,72 kg, Ayang Mansur alias Kiyang (41) dan Yabani (33) pasrah dituntut Jaksa dengan 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan juga menuntut keduanya dengan membayarkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
"Menuntut terdakwa Ayang Mansur alias Kiyang (41) dan Yabani (33) dengan pidana Pidana pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa dihadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni.
Selama pembacaan, keduanya tampak tenang di kursi pesakitan. Keduanya tampak kompak melihat ke langit-langit.
Namun, setelah diiucapkan kata 20 tahun penjara, mimik wajah Ayanf mendadak berubah dan matanya mulai berkaca-kaca.
Tangan tampak terus digerakkan menunjukkan kegelisahan.
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap Saat akan Bertransaksi di Pantura Kendal
Setelah persidangan, keduanya langsung dibawa ke ruangan, di perjalanan menuju Rutan PN Medan, Yabani mengungkapkan bahwa dirinya iklas dituntut 20 tahun.
"Ikhlas saja lah bang ini, apalagi mau kami buat, kami memang salah. Ini memang baru pertama kali kami lakukan itupun karena memang perekonomian kami bang," tutur Ayang dengan suara serau sambil mengelap air matanya.
Awal mula kasus, dijelaskan JPU Asni Zahara Hasibuan bahwa 22 November 2018 terdakwa Ayang selaku supir truk cold diesel sedang berada dirumah bersama terdakwa Yabani.
Lalu Yabani mengatakan kepada Ayang "Pak Yang kita kerja sama Eka (DPO) yuk ” lalu Ayang menjawab “ kerja apa Bani,?” dan dijawab terdakwa Yabanu “ membawa sabu dari sekitar Aceh ke Medan.
"Selanjutnya keduanya sepakat untuk bersedia membawa sabu yang dimintakan Eka. Namun karena mobil truk lagi rusak kemudian terdakwa Yabani mengatakan kepada Eka bahwa mobil tidak bisa dipakai karena rusak. dan tidak punya uang untuk memperbaikinya, selanjutnya Eka mentransfer uang Rp 10 juta," terang Jaksa.
Setelah mobil truk selesai diperbaiki kemudian kedua terdakwa pergi ke Lhoksumawe dengab rencana untuk membawa kotoran ayam ke Medan sekaligus menjemput sabu yang dimintakan Eka.
Keduanya tiba di depan Rumah Sakit Cut Mutia Aceh Utara, lalu orang suruhan Eka menyerahkan 1 koper warna silver dan 1 tas warna hitam kombinasi merah jambu yang dalam keadaan tergembok dan berisikan narkotika jenis sabu.
Baca: B.I iKON Keluar dari Grup karena Dugaan Kasus Narkoba, Ini Kata Polisi soal Kelanjutan Kasusnya