Empat Terdakwa Kasus Perjudian Dicambuk Masing-masing 25 Kali
Mahkamah Syariah Sigli kelas Ib menjatuhkan vonis masing-masing 25 kali hukuman cambuk kepada empat terdakwa dalam sidang perkara maisir (judi).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syariah Sigli kelas Ib menjatuhkan vonis masing-masing 25 kali hukuman cambuk kepada empat terdakwa dalam sidang perkara maisir (judi) pada Selasa (11/6/2019).
Keempat terdakwa itu adalah Syarbaini (49), Iskandar (43), Nurdin Khatab (51) dan
Fazli (36).
Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana/jarimah maisir.
Ketua Mahkamah Syariah Sigli, Dr Munir SH MAg melalui Panitra Muda Jinayat, Faisal Reza kepada Serambi, Rabu (12/6/2019) mengatakan, keempat terdakwa merupakan warga Gampong Jumphoih Adan, Mutiara Timur, Pidie.
Vonis hakim itu untuk empat terdakwa diputuskan secara bersamaan (satu majelis) dengan Ketua Majelis Drs Adam Muis anggota Drs Razali N dan Drs Ahmad Yani.
Sedangkan Panitera Sidang Izwar Ibrahim LC LLM.
Disebutkan, ihwal penangkapan awal, keempat pelaku pada Jumat (10/5/2019) pukul 12.30 WIB telah melakukan perbuatan judi kartu joker di Kebun kosong pinggir sungai Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Dari informasi aparat keamanan melakukan penyelidikan ke lokasi menemukan para pelaku sedang main kartu joker disertai dengan uang.
Namun saat aparat tiba di lokasi mereka melarikan diri. Hanya empat berhasil ditangkap hingga diproses.
Baca: 33 Terduga Teroris yang Ditangkap di Kalteng Sempat Dijanjikan Pekerjaan Menambang Emas di Gunungmas
Dalam pemeriksaan di persidangan dan putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syarbaini, Iskandar, Nurdin Khatab dan Fazli dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sehingga masing-masing dihukum dengan hukuman sebanyak 25 kali cambuk di depan umum.
Selain majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu meja khusus beralaskan granit warnak krem, dua set kartu joker dan enam lembar kartu joker dimusnahkan.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 1.536.000 dirampas disetor ke Baitul Mal Pidie.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berjudi di Kebun Kosong, Empat Lelaki Ini Dicambuk 25 Kali