Motor yang Dibawa Bocah 12 Tahun di Palembang Ini Dibawa Kabur Pria Tidak Dikenal, Begini Ceritanya
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit motor Yamaha Mio M3 BG 2731 ABS yang ditaksir lebih kurang Rp 14 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Lusi Faradila
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-Triyanto (38 tahun), warga Jalan KH Balkhi Lorong Banten Kelurahan 16 Kecamatan SU II Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (12/6/2019).
Triyanto membuat laporan lantaran anaknya IS (12 tahun), menjadi korban penggelapan motor, Sabtu (1/6/2019).
Kejadian bermula saat IS hendak ke rumah kakaknga di kawasan Jakabaring.
Is membawa motor ayahnya tersebut seorang diri.
"Saya juga gak tau kalau dia pergi dengan mengendarai motor, tau-tau dapet kabar sudah kejadian," kata Triyanto.
Penuturan IS, saat hendak pergi ke rumah kakaknya, Ia di tengah perjalanan bertemu dengan seorang pria yang minta tolong diantarkan.
"Pertamannya aku lewat Jalan Panca dan ada kakak-kakak yang mau ikut aku. Jadi kuajaklah," cerita IS.
Baca: Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Akan Bervariasi
Is saat itu meminta pria itu untuk mengendarai kendaraan motor yang dibawanya.
Tukar posisi, Is kemudian membonceng.
"Memang aku yang nyuruh dia bawa motor. uji aku kakak saja yang bawa, dia setuju dan akhirnya dia yang bawa motor itu," katanya.
Lalu disekitar Jalan Pangeran Ratu, pria itu meminta Is untuk membeli rokok di warung diseputaran jalan tersebut.
"Aku dikasih duit Rp 5 ribu, Nah sampe di warung katanya belikan rokok di warung. Lalu aku kewarung. Pas aku nak beli eh dia langsung pergi begitu saja," ungkapnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit motor Yamaha Mio M3 BG 2731 ABS yang ditaksir lebih kurang Rp 14 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Ka SPK AKP Heri membenarkan adanya laporan korban.
"Benar korban telah membuat laporan, dan sudah kita terima selanjutnya akan ditindaklanjuti unit Reskrim," ungkapnya.
Dikatakan Heri, pihaknya juga telah melalukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) sebelum korban membuat laporan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.