Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Rutan Kelas IIB Bajawa Meninggal Dunia di RSUD

Seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Napi Rutan Kelas IIB Bajawa Meninggal Dunia di RSUD
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi - 4 Fakta bos BUMN tewas di hotel di Makassar, polisi buru seorang wanita hingga keluarga tolak autopsi. 

Laporan Reporter Pos Kupang, Gordi Donofan

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.

Sebelumnya, Jumat (31/5/2019), warga Binaan Rutan Bajawa, Frumentius Lodu warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo meninggal.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, Rabu (12/6/2019) menyebutkan, Selasa (11/6/2019) narapidana atas nama Andreas Dewa asal Dadawea, Kecamatan Golewa juga meninggal di RSUD Bajawa.

Kepala Rutan Bajawa, Mustawan, mengatakan narapidana atas nama Frumentius Lodhu meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bajawa.

Frumentius meninggal pada Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Selama ditahan di Rutan Bajawa, Frumen juga kerap dikirim ke RSUD Bajawa karena sakit," ujar Mustawan.

Baca: Masih Ada Satu Tersangka Lagi yang Dikejar Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bajawa, kata dia, Frumentius meninggal karena mengidap penyakit HIV/AIDS.

"Empat bulan yang lalu saat masuk di Rutan Bajawa korban sudah terdeteksi mengidap penyakit HIV/AIDS," ujarnya.

Frumentius merupakan narapidana yang telah menghuni Rutan Bajawa sejak tanggal 21 November 2018 lalu.

Frumentius divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa 12 tahun penjara karena terjerat kasus pencabulan.

Kejadian meninggalnya Narapidana pada Rutan Bajawa yang kedua tahun 2019 ini yakni Andreas Dewa.

Pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa narapidana tersebut meninggal karena sakit yang dideritanya yakni gagal ginjal dan gangguan fungsi lambung.

Bonefasius Rusman menjelaskan almarhum masuk penjara dan dihukum 11 Tahun dan Subsider 6 bulan terkait kasus UU Perlindungan Anak.

Ia mengatakan Andreas ditahan sejak 11 September 2018 dan memang sering sekali sakit dan dirawat berulang kali baik di Klinik Rutan juga Puskesmas.

Ia menyebutkan dari data yang ada almarhum pernah dirawat pada 24 Oktober 2018 saat mendapat kunjungan dari petugas kesehatan, 26 Nopember 2018 dirawat di klinik Rutan Bajawa, 28 November 2018 kembali dirawat di puskesmas, 28 Maret dan 9 Mei 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa, 14 Mey 2019 dirawat di Puskesmas, 28 Mey 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa.

"Pada 9 Juni 2019 almarhum kembali masuk rumah sakit umum Bajawa dan oleh dokter dapat kembali ke Rutan Bajawa. Namun pada senin 10 Juni 2019 yang bersangkutan kembali masuk di Rumah Sakit Umum Bajawa dan pada Selasa (12/6/2019) yang bersangkutan meninggal dunia tepat pukul 13.15 Wita," paparnya.

Ia mengaku pihak Rutan Bajawa menyerahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Napi Rutan Bajawa Meninggal Dunia di RSUD Bajawa

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas