Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sultan HB X Sebut Dirinya Belum Sepakat Pembagunan Tol, Ini Alasannya

Sultan menyebut, tol hanya akan menguntungjan pemilik tol dan ingin masyarakat kesulitan akses karena adanya tol

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sultan HB X Sebut Dirinya Belum Sepakat Pembagunan Tol, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM / Josef Leon Pinsker
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan tanggapan kepada para jurnalis, Sabtu (15/12/2018) di Balai Desa Caturtunggal. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL  - Pembangunan jalan tol ternyata masih belum disepakati oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Menurutnya  pembangunan tol ini akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat.

"Kita belum menentukan. Saya belum sepakat. Risiko konfliknya terlalu besar. Saya tidak mau kalau rakyat saya ekonominya turun," ujarnya usai mengikuti silaturahmi dan syawalan di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Kamis (13/6/2019) siang.

Sultan menyebut, tol hanya akan menguntungjan pemilik tol.

Sri Sultan tak ingin masyarakat kesulitan akses dengan adanya tol.

"Nah sekarang itu tol-tol yang ada itu akses masyarakatnya hidup atau mati? Jawab sendiri. Saya tidak mau seperti itu," ujarnya.

Baca: Tarif Belum Ditetapkan, Jalan Tol Pandaan-Malang Masih Gratis

Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan untuk pembangunan tol ini masih perlu mencari sistem yang bisa mewadahi berbagai aspek.

Berita Rekomendasi

"Kita cari jalan tengah, konsep tol itu kan melewati tanpa berhenti-berhenti. Mestinya ada sistem perencanaan yang mengakomodir itu semua," tuturnya, usai mengikuti silaturahmi dan syawalan di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, membangun rest area atau membuat simpul yang mengarah ke bermacam destinasi di DIY dapat dilakukan.

"Bisa kita ciptakan rest area atau titik simpul yang bisa turun ke destinasi UMKM atau kuliner," ujarnya.

Gatot memberi contoh, misal tol melewati Candi Prambanan desain tol harus diperhitungkan agar dapat turun menuju destinasi wisata tersebut.

Baca: Identitas Jenazah Perempuan di RSUD Karanganyar Terungkap, Ternyata Warga Sleman

"Melewati Prambanan misalnya, selain jangan melintas di atas situs, aturannya sekitar 500 meter harus bebas, desain tol harus memperhitungkan bisa turun ke situ," jelasnya.

Gatot menjelaskan, pembangunan tol ini merupakan kewenangan pusat baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya yakni di bawah BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).

Sedangkan yang menjadi korelasi dengan pemerintah daerah adalah penentuan ruas jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas